GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Arsiton Tilameo, menyoroti polemik penggunaan trotoar di kawasan Jalan Nani Wartabone (ex Panjaitan) yang kini ramai dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil
Menurut Arsiton, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ; 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Pasal 13 ayat (2) dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa : Pemanfaatan prasarana pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktifitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktifitas pameran diruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki
“Pemanfaatan trotoar tidak sepenuhnya dilarang selama masih dalam koridor fungsi sosial dan ekologis. Aktivitas usaha kecil formal, interaksi sosial, maupun kegiatan ekonomi kreatif sebenarnya bisa masuk dalam kategori yang diperbolehkan,” ujar Arsiton, saat diwawancarai
Ia juga menjelaskan, keberadaan pedagang kecil di sepanjang trotoar Jalan Nani Wartabone tidak hanya memberikan warna tersendiri bagi aktivitas kota, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Banyak masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilannya di lokasi itu. Jadi, selain menjadi ruang interaksi sosial, hal ini turut membantu menggerakkan ekonomi rakyat,” jelas Ariston
Terakhir, Arsiton menilai aktivitas ekonomi di kawasan tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan baik melalui retribusi parkir. (Rama/Gopos)








