No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

FSPMI Gorontalo Kembali Suarakan Penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan

Admin by Admin
Rabu 2 Oktober 2019
in Gorontalo
0
100
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kalangan pekerja di Gorontalo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, kembali menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan revisi UU Ketenagakerjaan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kota Gorontalo, Rabu (2/10/2019).

Aksi unjuk rasa dilakukan di beberapa titik. Salah satunya di depan kantor Stasiun TVRI Gorontalo di Jl. H.B Yasin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Dalam orasi yang disampaikan para orator, massa aksi menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 tidak memasukkan revisi UU Ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tuntutan itu disampaikan karena telah ada rencana dan upaya untuk memasukkan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dalam Prolegnas.

Baca Juga :  Bawaslu Training Mentor Panwas TPS dan Saksi

“Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan hanya akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kalangan pekerja,” ujar Andrika Hasan, salah seorang orator.

Menurut Andrika, ada beberapa poin krusial yang hendak dimasukkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut pesangon, masa kerja dalam Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak, serta Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Mereka mencoba mengubah ketentuan pesangon. Pekerja yang sudah bekerja 10-20 tahun tidak akan lagi menerima pesangon. Hanya ucapan terima kasih. Begitu juga upah, yang ketentuannya setiap tahun naik, mereka minta dua tahun sekali naik,” tutur Andrika.

Baca juga: Puan Maharani, Perempuan Pertama Jadi Ketua DPR

Sementara itu Koordinator Lapangan massa aksi, Meske Abdullah, menyampaikan enam poin pernyataan sikap FSPMI Provinsi Gorontalo. Pertama, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kedua, menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  KPU Rencanakan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari

“Kelima, meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat surat tertulis ke Presiden dan pimpinan DPR RI untuk tidak merevisi UU tahun 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Meyske Abdulllah.

Selanjutnya, keempat meminta Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk tidak memasukkan revisi UU 13 tahun 2003 dalam Prolegnas. Dan keenam, meminta rekomendasi tertulis Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami akan mengadakan aksi demo yang lebih besar lagi untuk memperjuangkan nasib kami,” kata Meyske Abdullah.(adm-02/isno/gopos)

Tags: FSPMI GorontaloRevisi UU Ketenagakerjaan
Previous Post

Polisi Tangkap 716 Orang dalam Aksi Menolak RKUHP

Next Post

Gorontalo Peringkat Empat Integritas Tertinggi Se-Indonesia

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Gorontalo Peringkat Empat Integritas Tertinggi Se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.