GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Gorontalo yang digelar di Desa Toto Utara, Kamis (9/10/2025).
Iwan Mustapa menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh di semua tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan dan evaluasi, semuanya wajib berjalan transparan serta terbuka bagi masyarakat.
“Semua program dan anggaran desa wajib diketahui oleh masyarakat. Transparansi adalah kunci agar pemerintah desa terhindar dari praktik korupsi. Karena itu, masyarakat juga memiliki hak penuh untuk memberikan kritik, saran, maupun pengaduan terhadap jalannya pemerintahan desa,”tegas Iwan.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap kritik publik merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kritik bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan menjadi energi positif untuk memperkuat integritas penyelenggaraan desa.
“Pemerintah desa tidak boleh anti kritik. Kritik adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola. Kami berharap penilaian desa antikorupsi ini tidak hanya menjadi sekadar lomba, tetapi benar-benar menjadi model yang bisa diterapkan di semua desa di Bone Bolango,”ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda Bone Bolango menekankan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang harus melekat dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan program desa. Dengan menjaga prinsip tersebut, desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga benteng pencegahan korupsi sejak dari akar pemerintahan terendah.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim II Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Gorontalo, Misranda E.U. Nalole, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan praktik di lapangan. Menurutnya, dari 15 desa yang telah diverifikasi sebelumnya, hanya tiga desa yang berhasil lolos ke tahap penilaian, salah satunya Desa Toto Utara.
“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBDes benar-benar melibatkan masyarakat dan diketahui oleh mereka. Penilaian ini tidak boleh berhenti di acara ini saja, melainkan harus diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa,”jelas Misranda, yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo.
Ia menambahkan, penilaian Desa Percontohan Antikorupsi diharapkan mampu menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola desa di Gorontalo. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, transparansi anggaran, dan integritas aparatur desa, diharapkan terbentuk budaya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. (Indra/Gopos)








