GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanulang, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pelaporan jumlah pekerja serta besaran upah atau gaji yang diberikan. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Kamis (18/9/2025).
“BPJS Ketenagakerjaan terus mengingatkan perusahaan di Provinsi Gorontalo untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya dalam pelaporan tenaga kerja dan upah. Sosialisasi dan surat imbauan sudah dilakukan, namun jika hal tersebut tidak juga dipatuhi, ada mekanisme lanjutan yang akan kami tempuh, termasuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Aparat Penegak Hukum, bahkan bisa berujung ke kejaksaan,”tegas Sanco.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo juga menyerahkan santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta beasiswa kepada dua ahli waris dari keluarga almarhum Risman Gani dan almarhumah Sulastri Hamid yang totalnya mencapai kurang lebih Rp191 Juta.
“Tentunya kami berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga penerima. “Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan. Semoga santunan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan,”tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap pentingnya perlindungan bagi para pekerja. (Indra/Gopos)








