GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi memberlakukan perubahan jam kerja, jadwal apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak 15 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, saat memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025).
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, menegaskan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur.
“Seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi aturan ini. Disiplin adalah kunci utama dalam membangun citra pemerintah daerah yang profesional dan berwibawa di mata masyarakat,” tegas Iwan
Iwan menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Mari kita tunjukkan ASN Pohuwato mampu bekerja dengan tertib, rapi, dan penuh dedikasi,” jelas Iwan
Aturan Baru Jam Kerja dan Apel ASN Pohuwato:
Senin–Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA.
Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, jam pulang pukul 11.00 WITA.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan, setiap pejabat pengawas kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.
Ketentuan Pakaian Dinas ASN:
Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki.
Rabu: Pakaian putih-hitam.
Kamis: Karawo
Jumat: Atasan putih dengan bawahan gelap sesuai kebijakan daerah.
Selain itu, ASN juga dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dianggap tidak sesuai dengan etika profesi. (Yusuf/Gopos)








