GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 16 Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Kecamatan Tibawa menghadiri kegiatan penyuluhan bertajuk “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Desa Molowahu terhadap Delik-Delik Baru KUHP Nasional”. Kegiatan tersebut berlangsung di Villa Desaku, Desa Molowahu.
Penyuluhan ini merupakan program kerja inti Mahasiswa KKN Tematik II 2025 yang berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri Gorontalo. Hadir langsung Ketua LBH, Irlan Puluhulawa sebagai narasumber utama.
Camat Tibawa, Herman K. Umar, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa setempat
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap perangkat desa dapat memahami delik-delik baru yang ada di KUHP, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Suwitno Yutye Imran menyampaikan alasan pemilihan tema penyuluhan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan baru dalam KUHP Nasional.
“Harapannya, setelah kegiatan ini, para kepala desa dan perangkat bisa menyampaikan kembali informasi penting ini kepada masyarakat di desanya masing-masing,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab seputar penerapan KUHP baru, lengkap dengan contoh kasus yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa di Gorontalo
Acara ditutup dengan foto bersama jajaran pemerintah kecamatan dan seluruh peserta. Diharapkan, penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Tibawa, sekaligus menyongsong penerapan KUHP Nasional yang baru.(Rama/Gopos)








