GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Eks Rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNUGO) AH hampir setahun lebih berproses di Polda Gorontalo hingga kini belum menemui titik akhir.
Terhitung sejak April 2024 kasus tersebut berproses di Polda Gorontalo masih terus berlanjut. Bukti-bukti dan laporan ke Polda Gorontalo telah dilaksanakan oleh tim kuasa hukum, namun sayangnya hingga kini pihak Polda Gorontalo belum menetapkan siapa tersangka dari kasus yang dimaksud.
Bantahan juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGo) terkait tuduhan atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh kliennya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Rahmat R Huwoyon saat konferensi pers, Rabu (1/5/2024).
“Kami sebagai tim kuasa hukum dari Klien kami memberikan klarifikasi dengan menggunakan hak iawab dan hak koreksi terkait narasi pihak Pelapor atas tuduhan,” kata dia.
“Tudingan tersebut terdapat kekeliruan dan merupakan asumsi tidak benar yang dilayangkan kepada klien kami,” imbuh dia.
Rahmat menilai, tuduhan/tudingan yang telah disampaikan kepada rektor UNUGo membuat kondisi psikologis rektor berpotensi pada traumatic dan telah berdampak pada hubungan kekerabatan, teman sejahwat, popularitas klien pihaknya.
“Oleh karena itu, kami tim kuasa hukum sangat menyayangkan hal ini terjadi tanpa konfirmasii lebih dulu kepada klien kami. Kami tim kuasa hukum mengharapkan hal ini agar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya menerangkan.
Tak berhenti disana, sempat beredar kabar bahwasanya kasus dugaan pelecehan yang ditangani oleh Polda Gorontalo tersebut sudah di SP3. Namun hal tersebut secara tegas di bantah oleh pihak Polda dan ditegaskan masih terus berproses.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP membantah penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) telah dihentikan.
“Sampai saat ini masih berlanjut prosesnya dan belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Desmont dikonfirmasi Gopos.id, Senin (12/8/2024).
Pada tahun 2025, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) di Provinsi Gorontalo menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai peristiwa kekerasan baik di lingkup pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.
Aksi ini menuntut kredibilitas dan Integritas para aparat penegak hukum untuk dapat serius dan gerak cepat juga cerdas dalam monginvestigasi kasus kekerasan seksual termasuk yang melibatkan Eks Rektor UNUGO. Aksi dilaksanakan pada Jumat (2-5-2025).
Tak berhenti hingga disitu, kasus ini terus berlanjut pihak kuasa hukum terus mencari keadilan agar para korban bisa mendapatkan titik terang terkait kasus yang dimaksud. Berproses di Kepolisian Daerah tidak membuat pihak kuasa hukum berhenti mencari keadilan.
Kali ini pihak kuasa hukum mencoba masuk ke ranah Legislatif untuk mendapatkan keadilan yang sejauh ini belum ditemukan oleh pihak korban.
Tepatnya sebulan yang lalu 8 Agustus 2025 pihak para korban harus mencari keadilan di DPRD Provinsi Gorontalo. Setelah mendapatkan lampu hijau di bantu oleh pihak DPRD Provinsi pada hari ini Selasa 9-9-2025.
Dalam pertemuan kali ini pihak DPRD Provinsi Gorontalo menghadirkan stakeholder terkait untuk mendengarkan termasuk pihak Polda Gorontalo untuk mendengarkan jawaban terkait kasus yang mandek setahun lebih. Selain itu pihak DPRD Provinsi juga turut menghadirkan pihak Dinas P2TP2A Provinsi Gorontalo.

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo, Tia Badaru menyampaikan pelaksanaan rapat ini merupakan Tindak lanjut hasil pembahasan yang pernah dilakukan sebelumnya pada 8 Agustus 2025.
kali ini diadakan rapat terkait kasus yang melibatkan sembilan korban pelecehan seksual oleh oknum rektor unugo, di mana dua di antaranya tidak hadir.
“Rapat dihadiri oleh kuasa hukum korban, perwakilan dinas P2TP2A Provinsi Gorontalo, penyidik Polda Gorontalo, dan komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo,” ucapnya.
Lanjutnya, para kuasa hukum menekankan pentingnya penegakan hukum yang memperhatikan perspektif korban, mengingat adanya pengakuan dari korban yang merasa terintervensi selama proses penanganan kasus dugaan pelecehan oleh oknum rektor.
“Ada kejanggalan dalam penerapan pasal hukum dan penilaian psikologis yang dianggap tidak berpihak pada korban. Kendala yang dihadapi dalam penyidikan, termasuk alat bukti yang dianggap tidak cukup oleh Polda menjadi sorotan dan memicu desakan untuk mendapatkan kepastian hukum secepatnya,” ujarnya menerangkan.

Hasil rapat menunjukkan adanya rekomendasi untuk segera menindaklanjuti kasus ini, termasuk pemeriksaan ahli forensik yang dijadwalkan pada minggu depan oleh penyidik Polda Gorontalo menggantikan ahli forensik sebelumya yang melakukan intervensi pada para Korban.
Kepala Dinas P2TP2A Provinsi Gorontalo, Yana Tanti Suleman menyampaikan Fokus diskusi adalah tentang perlindungan perempuan di Gorontalo, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Dinas Pemberdayaan Perempuan menjelaskan peran mereka dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Terdapat juga pembahasan mengenai kasus pencabulan yang melibatkan seorang rektor, dengan penekanan pada perlunya penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aktivis perempuan memberikan masukan yang dicatat untuk perbaikan ke depan,” ujar dia.

Yana menyampaikan, dinas juga menyediakan layanan darurat bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan. Proses hukum untuk kasus ini telah berlangsung lebih dari setahun, dan ada kekhawatiran tentang dampaknya pada korban.
Pihak Polda Gorontalo melalui Wadirkrimum Polda Gorontalo, AKBP Ardi Rahananto menyampaikan tentang proses hukum yang sedang berlangsung soal dugaan pelecehan masih berproses.

Proses ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, namun pihaknya berusaha memaksimalkan tahapan yang ada.
“Saat ini tidak ada kendala signifikan yang menghambat jalannya proses,” kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha menegaskan pihaknya secepatnya menindaklanjuti proses permasalahan yang ada dalam pembahasan tersebut dan rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. (Putra/Gopos)







