No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Oleh Giannini Mokoginta, S.H., M.H., M.Kn. (Notaris/ Pengajar Hukum Agraria).

Admin by Admin
Minggu 10 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Ilustrasi tanah milik negara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JIKA  merujuk UU Pokok Agraria dan peraturan-peraturan turunannya, tidak pernah dikenal kata Tanah “MILIK” Negara.

Jika ditelusuri, maka kita hanya akan menemukan kata Tanah Yang Dikuasai Negara. yang merupakan penjabaran dari Hak Menguasai Negara.

Apa yang dimaksud dengan Hak Menguasai Dari Negara ? Artinya negara berkuasa untuk mengatur penggunaan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah. dan dengan demikian sebagai cikal bakal lahirlah suatu hak-hak atas tanah yang diberikan baik kepada Individual/orang perseorangan, dan atau kepada Badan Hukum.

Tanah yang dikuasai negara secara garis besar maknanya adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)/ Peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga :  Masyarakat Tianghoa di Gorontalo Doakan Pemilu 2024 Kondusif dan Aman

Namun bukan berarti ketika tanah tidak dilekati suatu hak atas tanah baik kepada Badan Hukum maupun orang perseorangan, bukan berarti tanah tersebut berubah makna menjadi Tanah “MILIK” Negara. melainkan bermakna negara sebagai pemegang otoritas untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan atau pemanfaatan yang bersifat publik. bukan negara kemudian memiliki hubungan hukum antara negara dan tanah yang sifatnya privat.

Dari hak menguasai negara yang sifatnya publik, sehingga negara kemudian mempunyai otoritas untuk mengatur sehingga menimbulkan suatu Hubungan hukum atas tanah kepada Individual dan atau kepada Badan hukum yang sifatnya privat yang bisa dimaknai “memiliki oleh individual atau badan hukum” yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, yang kesemuanya memiliki hubungan hukum antara tanah dengan subjek hukum yang menguasainya secara penuh.

Baca Juga :  Center Point Bone Bolango Jadi Lokasi Jalan-jalan Pagi Selepas Subuh
Tags: Tanah milik negara
Previous Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji Petugas Damkar Dibayarkan Setelah APBD-P Disahkan

Next Post

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Related Posts

Kondisi Kesehatan Calon Mempelai Wanita Menurun Usai Ditinggal Bripda F
Gorontalo

Kondisi Kesehatan Calon Mempelai Wanita Menurun Usai Ditinggal Bripda F

Rabu 13 Agustus 2025
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI di Polsek Wonosari
Gorontalo

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI di Polsek Wonosari

Selasa 12 Agustus 2025
Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi
Gorontalo

Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi

Selasa 12 Agustus 2025
Jembatan Jl. Ampi Dipenuhi Sampah Berserakan
Gorontalo

PWNU Gorontalo Instruksikan Gerakan Bebas Sampah Plastik dan Peduli Lingkungan

Senin 11 Agustus 2025
Deputi Kemendugbangga RI Puji Upaya Program Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo
Gorontalo

Deputi Kemendugbangga RI Puji Upaya Program Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo

Senin 11 Agustus 2025
Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

Senin 11 Agustus 2025
Next Post
Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi

    Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Catat 5.281 Mahasiswa Baru, Tertinggi dalam Sejarah Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.