No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Delapan Napi di Gorontalo dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Alexa by Alexa
Kamis 7 Agustus 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak delapan narapidana di Provinsi Gorontalo resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan, amnesti tersebut merupakan bagian dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan negara.
Dari delapan narapidana di Gorontalo yang memperoleh amnesti, empat di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo, dua dari Lapas Kelas II B Pohuwato, dan dua lainnya dari Lapas Kelas II B Boalemo.
“Amnesti ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi tertentu. Untuk di Gorontalo, ada delapan orang yang menerima amnesti sesuai Keppres No. 17 Tahun 2025,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id, Kamis (7/8/2025).
Khusus untuk empat narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo, kasus yang mereka hadapi meliputi:
•2 orang kasus perlindungan anak
•1 orang kasus narkotika
•1 orang kasus penganiayaan
Dari keempat napi tersebut, dua di antaranya dibebaskan karena menderita penyakit berkepanjangan, satu merupakan lansia berusia 74 tahun, dan satu lainnya adalah pengguna narkotika ringan yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Pemberian amnesti ini tentunya melalui kajian dan seleksi yang sangat ketat. Termasuk pertimbangan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang perkara,” tambah Kalapas.
Sulistyo menegaskan bahwa amnesti bukan bentuk penghapusan kesalahan, melainkan bentuk keringanan dari negara atas pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak narapidana selama menjalani masa tahanan.
Pemberian amnesti ini disambut baik pihak Lapas dan diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjalani pembinaan dengan baik. (Rama/Gopos)
Baca Juga :  Jatuh Bersepeda Motor, Seorang Perempuan Asal Tolanguhula Tewas di Jalan Raya Isimu
Tags: amnesti
Previous Post

Faisal Yunus Puji Kehadiran Sekolah Pasar Modal

Next Post

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Kepala Lapas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.