GOPOS.ID, GORONTALO – Nasib ribuan pegawai non ASN di Pemkab Gorontalo yang gagal atau tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 masih belum jelas.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 6 tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 menjadikan pegawai pemda yang gagal jadi ASN itu kian dilematis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima mengatakan, sejauh ini belum ada aturan dari kementerian yang membahas terkait pegawai Pemda yang tidak lolos CPNS 2024. Olehnya, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi untuk membuat kebijakan.
“Tetap kami pikirkan sembari menunggu aturan resmi dari kementerian,” kata Jufri.
Jufri menambahkan, pihaknya juga belum memberhentikan pegawai yang tidak lolos CPNS tahun 2024. Kata Jufri, hingga saat ini mereka masih ada yang bekerja di Pemda Kabgor.
“Ada 1.200 tenaga non ASN yang terdaftar dalam database kami di tahun sebelumnya itu masih bekerja. Untuk nasib mereka selanjutnya menunggu aturan resmi dari kementrian,” kata Jufri. (Abin/Gopos)