No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Penggelapan 3 Mobil Diamankan Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penggelapan 3 unit mobil yang terjadi pada bulan Desember 2022. Pelaku diketahui bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan, S.E alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasus ini diungkap oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Mapolda Gorontalo.

Kompol Guruh menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, menitipkan tiga unit mobil miliknya ke showroom milik tersangka yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor dengan maksud untuk dijual. Mobil-mobil tersebut adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam DB 8946 BJ (2020), Daihatsu Xenia warna putih DB 1641 AV dan Toyota Agya warna hitam DB 1941 DC.

Baca Juga :  Panda Gorontalo Umumkan 133 Casis Bintara dan Tamtama Polri Dinyatakan Lulus

“Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka justru menjual ketiga mobil tersebut ke kantor Moladin, tempat tersangka bekerja sebagai sales, dan memasukkan seluruh hasil penjualan ke rekening atas nama istrinya yang telah lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” tutur Kompol Guruh.

Adapun madus operandi yang dilakukan yakni, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom untuk memproses dan menjual kendaraan tanpa persetujuan pemilik.

Lanjutnya, meski dua kali dipanggil, tersangka mangkir dari pemeriksaan. Atas hal tersebut, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan untuk mencari pelaku ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras di Pohuwato

“Tersangka berhasil diamankan pada 14 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat penangkapan, ditemukan pula dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone.

Diakhir penyampaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kompol Guruh. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimum Polda GorontaloPencurian MobilPenggelapanPolda Gorontalo
Previous Post

DPRD Bone Bolango Pacu Ranperda APBD Perubahan 2025

Next Post

PKL di Jalan Panjaitan Diusul Pindah ke Kawasan Kalimadu atau Pasar Sentral

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Robin Yusuf.

PKL di Jalan Panjaitan Diusul Pindah ke Kawasan Kalimadu atau Pasar Sentral

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.