GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penggelapan 3 unit mobil yang terjadi pada bulan Desember 2022. Pelaku diketahui bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan, S.E alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasus ini diungkap oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Mapolda Gorontalo.
Kompol Guruh menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, menitipkan tiga unit mobil miliknya ke showroom milik tersangka yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor dengan maksud untuk dijual. Mobil-mobil tersebut adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam DB 8946 BJ (2020), Daihatsu Xenia warna putih DB 1641 AV dan Toyota Agya warna hitam DB 1941 DC.
“Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka justru menjual ketiga mobil tersebut ke kantor Moladin, tempat tersangka bekerja sebagai sales, dan memasukkan seluruh hasil penjualan ke rekening atas nama istrinya yang telah lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” tutur Kompol Guruh.
Adapun madus operandi yang dilakukan yakni, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom untuk memproses dan menjual kendaraan tanpa persetujuan pemilik.
Lanjutnya, meski dua kali dipanggil, tersangka mangkir dari pemeriksaan. Atas hal tersebut, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan untuk mencari pelaku ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Tersangka berhasil diamankan pada 14 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat penangkapan, ditemukan pula dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone.
Diakhir penyampaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kompol Guruh. (Putra/Gopos)