GOPOS.ID, GORONTALO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo memantenkan aplikasi mereka yakni Smart Ainun dengan mencatatkan hak cipta untuk program komputer “SMART Ainun” milik RSUD Hasri Ainun Habibie, Jumat pagi (18/7).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta tersebut kepada manajemen RSUD dr. Ainun Habibie.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, bersama Muhammad Yusuf dari Bidang Pelayanan KI, kepada Arifandy Pelealu selaku Kepala Bidang Keperawatan RSUD Ainun, yang juga bertindak sebagai pemohon pencatatan hak cipta tersebut.
Program “SMART Ainun” merupakan inovasi digital berbasis komputer yang dikembangkan untuk mendukung sistem manajemen antrian obat di lingkungan RSUD Hasri Ainun Habibie. Dalam pertemuan tersebut, Arifandy berkonsultasi langsung dengan tim dari bidang Kekayaan Intelektual mengenai proses pendaftaran dan persyaratan administratif hak cipta.
Setelah melengkapi dokumen berupa surat permohonan dan surat pernyataan, proses pencatatan dilakukan melalui Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, hingga bermuara pada penerbitan sertifikat hak cipta oleh DJKI.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam memberikan layanan terbaik di bidang kekayaan intelektual serta mendukung inovasi lokal, khususnya di sektor pelayanan publik.
Arifandy Pelealu mengungkapkan pencatatan Hak Cipta ini sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi atas karya rumah sakit dalam digitalisasi pelayanan. Menurutnya ada beberapa aplikasi serupa namun program smart ainun ini memiliki keunggalannya sendiri.
“Kita terus berinovasi dalam pengembangan digitalisasi untuk peningkatan kualitas pelayanan. Ini semata-mata sebagai penerapan layanan prima rumah sakit,” tutur Fandy.
Terakhir inovasi-inovasi rumah sakit terus dikembangkan guna memudahkan pelayanan di RS Ainun Habibie. (adm-02/gopos)