GOPOS.ID, GORONTALO – Team rajawali sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengerusakan yang terjadi pada April 2024 lalu di kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota GorontaloÂ
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K,membenarkan jika kedua pelaku dengan inisial RI (31) warga Kecamatan Telaga biru Kabupaten Gorontalo dan MK (33) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo Telah diamankan oleh team resmob pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Molosifat W kecamatan Kota barat Kota Gorontalo .
Dikatakan AKP Akmal bahwa kedua pelaku pelaku melakukan pengerusakan jendela kaca dan TV merek Samsung 43 inch menggunakan parang di rumah korban RT yang ada di kelurahan Donggala sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000.
“jadi Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga Team Resmob Rajawali melakukan penjemputan dan pengamanan dan lokasi persembunyian mereka pun berpindah pindah”Ujar AKP Akmal
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penyidikan keduanya terbukti telah melakukan pengrusakan serta dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan tutup AKP Akmal. (Putra/Arni/Gopos)