GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kembali menganugerahkan Kabupaten Gorontalo opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan WTP ini bukan kali pertama bagi Kabupaten Gorontalo. Ini sudah ke 15 kalinya Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima penghargaan dari BPK-RI itu.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin (19/05/25).
Kepala BPK-Ri Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto menyampaikan bahwa pemberian penghargaan WTP ini merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Gorontalo sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan dikelola secara prfesional dan akuntabel.
“Sudah sewajarnya, tidak terdapat pembatasan lingkup dan salah saji yang material yang berdampak pada modifikasi opini. Hal ini membuat kami yakin bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disertai kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Hery.
Bagi Sofyan Puhi, raihan ini merupakan simbol penting yang menandai babak baru pemerintahan yang ia pimpin bersama Tonny Junus. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian ini.
“Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, serta dukungan dari DPRD dan masyarakat. WTP ini bukan sekadar penghargaan, melainkan simbol kepercayaan publik dan dorongan moral bagi kami di awal kepemimpinan Sofyan-Tonny untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Sofyan.
Dengan torehan WTP ke-15 berturut-turut, Kabupaten Gorontalo semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah percontohan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan manajemen keuangan publik di tingkat nasional. (Abin/Gopos)