GOPOS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula saat menjabat selama 10 bulan sebagai menteri pada 2014-2015.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) mengutip dari laman suara.com
“Seingat saya tidak ada (soal impor gula),” sahut Gobel.
“Tidak melakukan importasi gula?” tanya Hakim Dennie.
“Tidak ada, seingat saya pak,” jawab Gobel.
“Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?” cecar Hakim Dennie.
“Setahu saya, enggak,” balas Gobel.
“Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan?” timpal Hakim Dennie.
“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jawab Gobel.
“Gula di dalam negeri?” tanya Hakim Dennie lagi.
“Stok kurang lebih cukup,” ucap Gobel.
“Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan, sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?” tambah Hakim Dennie.
“Saya tidak tahu waktu itu,” jawab Gobel.
Menurut Gobel, dirinya saat menjadi Menteri Perdagangan hanya pernah menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula yang diklaim dilakukan secara terkoordinasi.
“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanga Hakim Dennie.
“Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordir, terkontrol,” balas Anggota DPR RI itu.
“Ada tapi terkontrol?” lanjut Hakim Jennie.
“Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik,” tandas Gobel.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (Suara/Putra/Gopos)