GOPOS.ID, LIMBOTO – Sejumlah gerai minimarket berjejaring di Kabupaten Gorontalo rupanya belum melengkapi izin.
Hal ini terungkap saat rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dengan PT Sumber Alfaria Triyaja (Alfamart), PT Indomarco Prisma (Indomaret) dan PT Midi Utama Sejahtera (Alfamidi), Kamis (15/5/2025).
Terungkap, bahwa dari total puluhan gerai Indomaret yang ada di Kabupaten Gorontalo, terdapat beberapa gerai yang belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Hal serupa juga terjadi pada Alfamart yang belum melengkapi izin. Â
Menyikapi hal ini, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memberikan adendum sekaligus mengingatkan agar semua pelaku usaha untuk tunduk pada aturan kerja sama yang berlaku.
“Sebagai pemerintah daerah, kami punya hak untuk mengevaluasi. Apabila tidak tunduk pada kesepakatan kerja sama, kami akan cabut izinnya,” tegas Sofyan.
Sofyan juga menyoroti sejumlah izin bangunan yang digunakan untuk membangun retail. Menurut Sofyan, ada beberapa bangunan yang izinnya masih izin tempat tinggal.
“Mereka ini menyewa bangunan tempat tinggal untuk dibangun tempat usaha, tapi beberapa ada yang kami temukan izinnya belum diubah menjadi tempat usaha,” kata Sofyan.
Di tempat yang sama, Branch Manager Indomaret Gorontalo Mulyono mengatakan pihaknya sudah mengurus izin semua gerai Indomaret yang ada di Kabupaten Gorontalo. Semua izin bahkan diurus sebelum gerai dibangun.
“Termasuk yang beberapa gerai itu kami sudah mengurusnya. Ini tinggal verfikasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DLH,” pungkasnya.(Abin/Gopos)