GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akan segera menetapkan satu tersangka kasus proyek salah satu jalan di Kota Gorontalo.
Pantauan gopos.id, sejak pukul 13:30 WITA pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, Selasa (18-3-2025).
Informasi yang dirangkum, calon tersangka akan segera ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Adapun penetapan tersangka ini terkait KasusÂ
Pekerjaan Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. (Sari/Gina/Putra/Gopos)