GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Sabtu 19 April 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, Kamis (6/3/2024). Terkait persiapan PSU nanti, kata Sofyan pihaknya telah menyusun rancangan tahapan termasuk penyusunan anggaran dan jadwal PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita juga akan sosialisasi pelaksanaan pemungutan surat suara ulang pada partai politik peserta pemilu, pemangku kepentingan dan masyarakat selama 46 hari mulai Senin, 3 Maret 2025, hingga Jumat, 18 April 2025,” kata Sofyan.
Ia menjelaskan pembentukan dan masa kerja badan ad hoc yang akan bekerja selama 61 hari dimulai Sabtu, 1 Maret 2025 hingga Kamis, 1 Mei 2025. Kemudian jadwal pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU selama 25 hari dimulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Jumat, 18 April 2025.
“Jadi tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik pasangan calonnya didiskualifikasi, dilaksanakan selama 3 hari mulai Selasa, 4 Maret 2025 hingga hari ini Kamis, 6 Maret 2025,” kata Sofyan.
Lanjut, kata Sofyan, untuk pendaftaran pasangan calon diberikan kesempatan selama 3 hari mulai Jumat, 7 Maret 2025 hingga Minggu, 9 Maret 2025.
Menyusul jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang diberikan waktu selama 7 hari sejak Jumat, 7 Maret 2025 hingga Kamis 13 Maret 2025.
“Jadi secara transparansi, kami akan menyampaikan kepada publik terkait seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU hingga hari pemungutan suara nanti,” tutup Sofyan. (Isno/gopos)