No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kontraktor Jalan Panjaitan Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 6 Maret 2025
in Gorontalo
0
Kontraktor Jalan Panjaitan Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun

Vonis pengadilan Tipikor Gorontalo terhadap kasus jalan Panjaitan Kota Gorontalo, Kamis (6/3/2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahai, Kamis (6/3/2025). Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Faisal Lahai dinyatakan melanggar ketentuan pasal 15 juntco pasal 11, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Diminta Berikan Keluasan ke Pedagang Pasar Sentral yang Direlokasi

Berdasarkan putusan majelis hakim, Faisal terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam proses penunjukkan penyedia barang dan jasa proyek peningkatan Jalan sepanjang 1,1 KM dan lebar 14 meter.

“Dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, kemudian dinyatakan pidana denda  sebesar Rp100 juta dengan subsider selama 2 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus menjalani 2 bulan kurungan,” bunyi amar putusan terhada Faisal Lahai.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 602 juta 600 ribu rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu satu bulan stelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa melelang harta benda dari terdakwa.

Baca Juga :  Distan Provinsi Gorontalo Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten/Kota

Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi, maka terdakwa akan menambah menjalani pidana selama 6 bulan.

Sebelumnya, Faisal Lahay dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun.(Sari/gopos)

Previous Post

Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango

Next Post

Korban Hanyut di Sungai Bualemo Kwandang Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun
Gorontalo

Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun

Jumat 9 Mei 2025
Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD
Gorontalo

Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD

Kamis 8 Mei 2025
BMKG Gorontalo Minta Warga Siaga Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba
Gorontalo

BMKG Gorontalo Minta Warga Siaga Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Rabu 7 Mei 2025
Polres Bone Bolango Sertijabkan 6 Perwira
Gorontalo

Polres Bone Bolango Sertijabkan 6 Perwira

Rabu 7 Mei 2025
Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan
Gorontalo

Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan

Rabu 7 Mei 2025
Direktur RS MM Dunda Limboto Dicopot Pasca Teguran BPJS Kesehatan
Gorontalo

Direktur RS MM Dunda Limboto Dicopot Pasca Teguran BPJS Kesehatan

Rabu 7 Mei 2025
Next Post
Korban Hanyut di Sungai Bualemo Kwandang Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Hanyut di Sungai Bualemo Kwandang Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tindaklanjuti Laporan Selisih Harga di Indomaret-Alfamart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.