No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edaran Pemkab Pohuwato soal Pembatasan Aktivitas Selama Ramadan

Alexa by Alexa
Kamis 27 Februari 2025
in Pohuwato
0
Satpol PP Pohuwato turun langsung memberikan surat edaran dari Pemkab Pohuwato, Kamis (27/02/2025) (Yusuf/Gopos)

Satpol PP Pohuwato turun langsung memberikan surat edaran dari Pemkab Pohuwato, Kamis (27/02/2025) (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Surat edaran dengan nomor 200/SATPOL-PP/253/11/2025 ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan guna menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:

1. Penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, pusat kebugaran, permainan ketangkasan, pasar malam (hokya-hokya), dan usaha sejenis selama Ramadan.

2. Pembatasan aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari, termasuk restoran, rumah makan, warung, angkringan, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya. Penjualan makanan dianjurkan dengan sistem take away, sementara layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.

Baca Juga :  Warga Pohuwato Diimbau Pakai Masker Pasca Erupsi Gunung Ruang

3. Pengecualian bagi rumah makan milik non-Muslim, dengan syarat memasang spanduk bertuliskan: “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non-Muslim”.

4. Sanksi bagi pelanggar aturan, termasuk tindakan tegas dari pihak berwenang dan pelaporan ke Call Centre Satpol PP di nomor 082291560404 jika ditemukan pelanggaran.

Menindaklanjuti surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Bayu Eka Septian Kaluku menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Syarif Mbuinga Berterima Kasih ke Gubernur, 700 Warga Wanggarasi Terima Bantuan Pemprov

“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai pada 1 hingga 31 Maret 2025,” ujar Bayu.

Selain itu, Bayu mengimbau agar masyarakat tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa. Ia juga menekankan larangan balapan liar di jalan raya, terutama di area perkantoran.

“Saya meminta anak-anak muda untuk tidak melakukan balapan liar di jalan raya, khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Pohuwato berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif dan penuh hikmah.(Yusuf/Gopos)

Tags: Aktivitas RamadanSatpol PP Pohuwato
Previous Post

Kenakan Loreng, Wawali Terlihat Keren Jalani Retret di Akmil Magelang

Next Post

Jelang Ramadhan, PLN UPT Manado Lakukan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Related Posts

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, saat memimpin apel Korpri Pohuwato, Kamis (16/07/2026) (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

BNNP Gorontalo Ingatkan Kerawanan Peredaran Narkoba di Wilayah Perbatasan

Kamis 16 Juli 2026
Pemkab Pohuwato dan Kanwil DJPb Gorontalo perkuat sinergi pengelolaan keuangan, (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Kanwil DJPb Gorontalo Siap Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Pemkab Pohuwato

Kamis 16 Juli 2026
Bupati Pohuwato, Siapul Mbuinga (kanan) bersama kepala daerah lainnya saat menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di GORR David-Tony, Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/06/2026) (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu 24 Juni 2026
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, menerima kunjungan Kasdim 1313 Pohuwato, Selasa (24/06/2026) (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Kodim 1313 Dukung Program Pembangunan di Kabupaten Pohuwato

Selasa 23 Juni 2026
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, mengikuti peresmian paket IJP tahun 2025, (Istimewa)
Pohuwato

Saipul Mbuinga Dorong Kelanjutan Program IJD, Usulkan Akses Ayula–Sandalan Jadi Prioritas

Selasa 23 Juni 2026
Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohammad, menerima penghargaan Nasional kepatuhan pajak ASN, Kamis (18/06/2026) (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Dikbud Pohuwato Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN

Jumat 19 Juni 2026
Next Post
Jelang Puasa Ramadhan Tahun 2025, PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado Laksanakan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Jelang Ramadhan, PLN UPT Manado Lakukan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.