No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edaran Pemkab Pohuwato soal Pembatasan Aktivitas Selama Ramadan

Alexa by Alexa
Kamis 27 Februari 2025
in Pohuwato
0
Satpol PP Pohuwato turun langsung memberikan surat edaran dari Pemkab Pohuwato, Kamis (27/02/2025) (Yusuf/Gopos)

Satpol PP Pohuwato turun langsung memberikan surat edaran dari Pemkab Pohuwato, Kamis (27/02/2025) (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Surat edaran dengan nomor 200/SATPOL-PP/253/11/2025 ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan guna menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:

1. Penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, pusat kebugaran, permainan ketangkasan, pasar malam (hokya-hokya), dan usaha sejenis selama Ramadan.

2. Pembatasan aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari, termasuk restoran, rumah makan, warung, angkringan, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya. Penjualan makanan dianjurkan dengan sistem take away, sementara layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.

Baca Juga :  Wabup Pohuwato Ingatkan Setiap OPD Memiliki Program Penanggulangan Kemiskinan

3. Pengecualian bagi rumah makan milik non-Muslim, dengan syarat memasang spanduk bertuliskan: “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non-Muslim”.

4. Sanksi bagi pelanggar aturan, termasuk tindakan tegas dari pihak berwenang dan pelaporan ke Call Centre Satpol PP di nomor 082291560404 jika ditemukan pelanggaran.

Menindaklanjuti surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Bayu Eka Septian Kaluku menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai pada 1 hingga 31 Maret 2025,” ujar Bayu.

Selain itu, Bayu mengimbau agar masyarakat tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa. Ia juga menekankan larangan balapan liar di jalan raya, terutama di area perkantoran.

“Saya meminta anak-anak muda untuk tidak melakukan balapan liar di jalan raya, khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Pohuwato berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif dan penuh hikmah.(Yusuf/Gopos)

Tags: Aktivitas RamadanSatpol PP Pohuwato
Previous Post

Kenakan Loreng, Wawali Terlihat Keren Jalani Retret di Akmil Magelang

Next Post

Jelang Ramadhan, PLN UPT Manado Lakukan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Related Posts

Pohuwato

Semarak HUT ke – 81 RI dan Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

Sabtu 22 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI tingkat Kabupaten Pohuwato, Senin (17/08/2026) (Yusuf/Gopos)
Pohuwato

Wabup Iwan Adam Ajak Masyarakat Pohuwato Jaga NKRI, Keutuhan, dan Kedaulatan Negara

Senin 17 Agustus 2026
Penandatanganan kerjasama satu data daerah Kabupaten Pohuwato bekerjasama dengan Pemprov Gorontalo.(Iwan Karim Ptokopim Pohuwato)
Pohuwato

Pemkab Pohuwato-Pemprov Gorontalo Sepakati Pengembangan Digital Satu Data

Kamis 13 Agustus 2026
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, memberikan sambutan pencanangan HUT RI ke 81, Rabu (05/08/2026) (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Bupati Ajak Masyarakat Pohuwato Isi Kemerdekaan dengan Persatuan

Rabu 5 Agustus 2026
Apel Karhutla bersama pemerintah Kabupaten Pohuwato, Senin (03/08/2026) (Istimewa)
Pohuwato

Polres Pohuwato Dukung Imbauan Pemerintah: Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Senin 3 Agustus 2026
Pohuwato

Bupati Saipul Mbuinga Imbau Warga Pohuwato Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Senin 3 Agustus 2026
Next Post
Jelang Puasa Ramadhan Tahun 2025, PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado Laksanakan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Jelang Ramadhan, PLN UPT Manado Lakukan Pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.