GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (10/2/2025), usai tertangkap tangan memiliki barang narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram yang dikirim dari Sulawesi Tengah (Sulteng) itu berhasil ditemukan polisi ketika disembunyikan dalam sebuah boneka dengan maksud untuk mengelabui petugas polisi.
Tak hanya MD, jajaran Polresta Gorontalo Kota juga berhasil menahan seorang lelaki berinisial YRR alias Ongki, warga Moutong, Sulteng, yang diduga kuat merupakan seorang bandar yang sering menyeludupkan narkoba ke wilayah Gorontalo.
“Penangkapan ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, Kamis (13/2/2025).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa YRR alias Ongki yang sudah lama diincar polisi mengirim narkoba ke wilayah Gorontalo menggunakan jasa kurir. Berbekal informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, polisi mengamankan MD alias bunda Cahya di kediamannya Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Setelah dilakukan penggeledahan, korps Tribrata berhasil mengaman lima paket narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip. Barang terlarang itu sengaja disembunyikan di dalam sebuah boneka yang berada di dalam genggaman MD.
Setelah MD diamankan, polisi langsung mencari keberadaan YRR di wilayah Moutong, Sulteng. Dibantu oleh aparat Polres Parigi Moutong, YRR berhasil ditangkap di Kecamatan Parigi dan langsung dibawa ke Polresta Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi di tahan sejak Rabu kemarin, tanggal 12 Februari 2025,” tambah Dimas.
Pun para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(adm03gopos)