GOPOS.ID, BOALEMO – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo (HPMIB) meminta aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di Kecamatan Wonosari dan Dulupi agar segera dihentikan.
“Ini perlu untuk dituntaskan aktivitas pertambangan ilegal ini. Parahnya lagi, operasi kerjanya telah menggunakan alat berat, di Wonosari sudah ada delapan alat berat jenis excafator dan di Dulupi ada 16 alat berat. Sehingga saya meminta aktivitas pertambangan di Boalemo dihentikan, karena aktivitas ilegal itu merupakan kejahatan,” tegas Sekretaris HPMIB-G Gufran Yajitala, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum yang mengatur ketentuan izin dan aktivitas usaha pertambangan. Kemudian pada tingkatan pemerintah daerah, melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus mengatur pula soal kawasan pertambangan.
“Kita ini negara hukum, semua diatur oleh hukum. Begitu pun, aktivitas pertambangan wajib mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pemerintah pusat yang diatur secara terang dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pasal 35. Kemudian Perda tentang RTRW terkait kawasan pertambangan, luasnya dan bentuk ruangnya,” katanya.
Jika itu ilegal, lanjut Gufran, maka telah melanggar ketentuan perundang-undangan dimana pada pasal 158 telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin usaha adalah perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
“Apalagi ditambah dengan tidak adanya PERDA tentang RTRW yang mengatur soal kawasan pertambangan. Justru ini kriminalitas yang serius. Dan di sana (Boalemo) aktivitas itu masih beroperasi, maka Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah tidak bekerja,” kata Gufran.
Aktivis HMI itu mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Boalemo sebagai pemegang kewenangan agar jangan takut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.
“Mirisnya isu ini sudah beredar, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui persoalan ini. Tapi sayangya tidak ada sikap tegas yang di ambil. Ini bahaya, jangan sampai ada kongkalikong di balik aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.(Indra/gopos)