No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 17 Januari 2025
in Pilkada 2024
0
PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan gugatan dari Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe tidak diterima. Hal ini sesuai dengan Penetapan Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, oleh Budiamin Rodding, SH., MH., selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo telah membaca gugatan Para Penggugat tanggal 17 Desember 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO, dalam perkara antara DR. Merlan S. Uloli, MM dan Syamsu T. Botutihe, S.Fil.I sebagai penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai tergugat.

Dalam perkara ini Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe memberikan kuasa khusus kepada masing-masing Ikrar Setiawan Akasse, SH, Frengki Uloli, S.Pd. SH. MH, Andi A. Umar, SH, Mohamad Qudrat Malapu, SH. MH, Muhammad Furqon Malapu, SH. MH, dan Alfian Ibrahim, SH.

Baca Juga :  KPU Boalemo Tunjuk RS Dunda Limboto untuk Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

Dalam pertimbangan majelis menyatakan bahwa setelah meneliti dan mencermati objek sengketa in casu diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.

Majelis juga menyatakan bahwa setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat dan Pihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat Objek Sengketa merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016;

Baca Juga :  Sah! KPU Bone Bolango Tetapkan Hamim-Merlan Pemenang Pilkada

Dalam pertimbangannya juga, majelis menyatakan bahwa setelah membaca dan mencermati surat gugatan Para Penggugat dan objek sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dalam perkara ini, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh terbukti gugatan yang diajukan telah terbukti memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara huruf a yaitu Pokok gugatan/objek sengketa nyata-nyata tidak termasuk wewenang pengadilan;

Dalam pertimbangannya terakhir majelis menyatakan bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima;

Selain menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah). (Putra/Gopos)

Tags: GugatanMerlan UloliPTUN GorontaloSyamsu Botutihe
Previous Post

Wamen Diktisaintek Dorong Kontribusi UNG dalam Riset Ketahanan Pangan

Next Post

D3 Analis Kesehatan UBM Gorontalo, Prodi Unggulan yang Dibutuhkan Pasar Kerja

Related Posts

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara
Pilkada 2024

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara
Pilkada 2024

MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Pilkada 2024

Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah

Jumat 25 April 2025
Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak
Pilkada 2024

Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak

Senin 21 April 2025
Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan
Pilkada 2024

Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan

Sabtu 19 April 2025
Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos
Pilkada 2024

Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos

Sabtu 19 April 2025
Next Post
Sekjen Kemendikbud Ristek Resmikan Gedung Baru Kampus UBM dan RPS SMK Bina Mandiri

D3 Analis Kesehatan UBM Gorontalo, Prodi Unggulan yang Dibutuhkan Pasar Kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERGEMA Raih Kemenangan Telak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niken Khairunissa, Model Remaja Berbakat Gorontalo Tampil Cantik di IFW 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.