No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

IJTI Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

Alexa by Alexa
Selasa 24 Desember 2024
in Gorontalo
0
Ilustrasi.(istimewa)

Ilustrasi.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony EP Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra Kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan melalui keterangan resminya diterima Gopos.id, Selasa (24/12/2024).

IJTI pun mendesak pihak Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan kepada jurnalis RTV di Gorontalo. Selain itu, IJTI turut mendesak Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Terjunkan 3327 Personel Pengamanan Pilkada

“IJTI juga mendesak seluruh institusi Kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Herik bersama Sekjen IJTI Usmar Almarwan.

Di lain pihak, IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. “Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik,” tegasnya.

IJTI Pusat menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara.

“Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga :  Bonceng 3, Tabrakan, 2 Pemuda Pohuwato Tewas

Kronologi Kejadian
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi menjadi tidak terkendali hingga terjadi penangkapan beberapa peserta aksi. Ridha, yang sedang merekam jalannya aksi menggunakan ponselnya, didatangi oleh seorang oknum polisi berpangkat Kombes yang diduga Kombes Pol. Tony EP Sinambela. Oknum tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga ponselnya jatuh dan mengalami kerusakan pada bagian LCD.

Ridha menjelaskan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan ponselnya tidak lagi dapat digunakan untuk melanjutkan tugas peliputan. Ia menyebut tindakan itu terjadi ketika dirinya masih merekam jalannya unjuk rasa.(adm03gopos)

Tags: IJTIIntimidasi WartawanKekerasan PolisiPolda Gorontalo
Previous Post

Polres Kotamobagu Ciduk Tiga Tersangka Curanmor di Wilayah Bolmong

Next Post

BNN Kabgor Ungkap Temuan Sepanjang Tahun 2024

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim Engahu (tengah). (Foto:Abin/Gopos)

BNN Kabgor Ungkap Temuan Sepanjang Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.