GOPOS.ID, GORONTALO – Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, KPU Provinsi Gorontalo menunggu Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola dikonfirmasi, Senin (16-12-2024).
Sophian mengatakan setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara terhadap masing-masing Paslon pihkanya juga menunggu nayas waktu pendaftaran gugatan ke MK.
“Berdasarkan pantauan kami langsung di website MK tidak ada gugatan Paslon Cagub-Cawagub ke MK,” tegasnya.
Lanjutnya, karena tidak ada gugatan di MK maka tahapan selanjutnya ialah penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
“Penetapan calon terpilih ini tidak serta merta kami lakukan, tetapi menunggu yang namanya BRPK (Buku Register Perkara Pemilihan) dari MK,” ucap dia.
Dirinya mengatakan, tiga hari setelah keluarnya buku tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo akan menetapkan calon terpilih sesuai dengan jadwal yang ada.
“Pada prinsipnya KPU Provinsi itu sudah siap untuk melaksanakan, tinggal menunggu waktu ,” tutupnya. (Putra/Gopos)