GOPOS.ID, TILAMUTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo Yuyun S Antu menyampaikan pihaknya belum melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo terpilih untuk Pilkada Serentak.
Menurut Yuyun, penetapan tersebut belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendaftaran perkara.
“Jadi penutupan register perkara di MK, nah setelah itu nanti MK akan bersurat ke KPU terkait daerah mana saja tidak ada sengketa atau yang tidak ada perkara dapat dilaksanakan penetapan calon terpilh” ungkap Yuyun.
Yuyun mengungkapan, penutupan buku register perkara tersebut rencananya akan dilakukan tanggal 19 atau 20 Desember 2024.
“Jadi nanti setelah tanggal tersebut kita akan memperoleh surat terkait dengan kapan pelaksanaan penetapan calon terpilih,” terang Yuyun.
Mengenai gugatan dari paslon, Yuyun menjelaskan hingga dibukanya pendaftaran gugatan usai perolehan suara ditetapkan oleh KPU Boalemo pada 4 desember 2024 sampai dengan tiga hari setelahnya, tak ada gugatan yang diajukan oleh paslon di Kabupaten Boalemo.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan atau gugatan ke MK sejak tiga hari penetapan perolehan suara,” tandas Yuyun.(adm03gopos)