No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Insentif PKD di Buntulia Belum Dibayar, Bawaslu Pohuwato Mengacu ke Regulasi

Alex by Alex
Jumat 6 Desember 2024
in Pemilu
0
Gaji 13 PNS Dipastikan Cair Awal Juni 2023

ilustrasi (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Beberapa anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Buntulia menuntut agar insentif Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar segera dicairkan.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato Yolanda Harun menyampaikan bahwa regulasi syarat pencairan insentif PKD Pilkada sebagai pertimbangan menerima hak setelah melaksanakan kewajiban pengawasan.

Yolanda mengatakan, kendala yang berdampak pada penundaan pencairan di Kecamatan Buntulia, karena ada beberapa dokumen belum di selesaikan sehingga kewajiban mereka belum dicairkan.

“Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Ada tujuh orang PKD Panwaslu Kecamatan Buntulia mengantar pertanggungjawaban, hanya empat orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor, sedangkan tiga orang tidak memenuhi syarat,” tegas Yolanda, Kamis (5/12/2024).

Yolanda mengaku pembayaran insentif harus berdasarkan mekanisme yang diatur, dimana hal tersebut dilihat dari kinerja dan laporan. Dalam kasus ini ada tiga petugas terkendala pencairan sebab belum terpenuhinya dokumen persyaratan.

“Bawaslu Pohuwato akan memproses pembayaran honor berdasarkan pengajuan dari Panwascam Buntulia,” tegas Yolanda.

Berikut regulasi tata cara pembayaran insentif PKD sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, menyatakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Bolango Kawal Pengelolaan Dana Hibah Pemilu di 2024

2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa Honorarium Panwaslu Kelurahan/Desa wajib melampirkan dokumen pertanggungjawaban berupa: 1) Surat Keputusan; 2) Daftar Nominatif/daftar Penerimaan; 3) Laporan Pengawasan; 4) Bukti setor PPh Pasal 21.

3. Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia dari total jumlah PKD sebanyak 7 (tujuh) orang, hanya 4 (empat) orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor sedangkan 3 (tiga) orang tidak memenuhi syarat.

4. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh mantan PKD Sdr. Yakub, yang “menyoroti persoalan honor yang tak kunjung dicairkan meski mereka telah bekerja hingga tanggal 17 November 2024. Menurutnya, sesuai aturan, honor seharusnya tetap dibayar penuh meski melebihi tanggal 15, mengingat mereka bekerja hingga tanggal tersebut”, maka disampaikan bahwa pembayaran honor tidak dapat diproses karena dokumen yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas.

Baca Juga :  Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran KPU Pohuwato Saat Debat Kandidat

5. Adapun penyampaian selanjutnya yang menyatakan bahwa “Nota Dinas tersebut, kata Yakub, merupakan bagian dari laporan hasil pengawasan (LHP) yang sudah mereka selesaikan sebelum mengundurkan diri, maka disampaikan sebagai berikut:

* Nota Dinas yang dimaksud adalah Laporan Perjalanan Dinas setiap selesai melaksanakan kegiatan pengawasan setelah menerima Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dibuktikan dengan tanda tangan Pejabat berwenang dari tempat/tujuan melaksanakan tugas, hal ini sebagai bagian dari syarat untuk menerima pembayaran perjalanan dinas.

* Laporan Hasil Pengawasan (LHP) adalah Laporan yang dibuat berdasarkan pedoman pembuatan LHP itu sendiri setelah melaksanakan kegiatan pengawasan
yang membuktikan bahwa ada atau tidaknya temuan hasil pengawasan.

* Laporan pengawasan untuk pembayaran syarat penerimaan honor adalah laporan bulanan yang dibuat oleh pengawas itu sendiri selama melaksanakan kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) bulan. (Yusuf/Gopos)

Tags: Bawaslu PohuwatoInsentif PKD
Previous Post

Jagoan NasDem Kalah di Kandang RG

Next Post

KPU Boalemo Serahkan Hasil Perolehan Suara ke KPU Provinsi Gorontalo

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
KPU Boalemo Serahkan Hasil Perolehan Suara ke KPU Provinsi Gorontalo

KPU Boalemo Serahkan Hasil Perolehan Suara ke KPU Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.