GOPOS.ID, MARISA – Beberapa anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Buntulia menuntut agar insentif Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar segera dicairkan.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato Yolanda Harun menyampaikan bahwa regulasi syarat pencairan insentif PKD Pilkada sebagai pertimbangan menerima hak setelah melaksanakan kewajiban pengawasan.
Yolanda mengatakan, kendala yang berdampak pada penundaan pencairan di Kecamatan Buntulia, karena ada beberapa dokumen belum di selesaikan sehingga kewajiban mereka belum dicairkan.
“Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Ada tujuh orang PKD Panwaslu Kecamatan Buntulia mengantar pertanggungjawaban, hanya empat orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor, sedangkan tiga orang tidak memenuhi syarat,” tegas Yolanda, Kamis (5/12/2024).
Yolanda mengaku pembayaran insentif harus berdasarkan mekanisme yang diatur, dimana hal tersebut dilihat dari kinerja dan laporan. Dalam kasus ini ada tiga petugas terkendala pencairan sebab belum terpenuhinya dokumen persyaratan.
“Bawaslu Pohuwato akan memproses pembayaran honor berdasarkan pengajuan dari Panwascam Buntulia,” tegas Yolanda.
Berikut regulasi tata cara pembayaran insentif PKD sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, menyatakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa Honorarium Panwaslu Kelurahan/Desa wajib melampirkan dokumen pertanggungjawaban berupa: 1) Surat Keputusan; 2) Daftar Nominatif/daftar Penerimaan; 3) Laporan Pengawasan; 4) Bukti setor PPh Pasal 21.
3. Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia dari total jumlah PKD sebanyak 7 (tujuh) orang, hanya 4 (empat) orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor sedangkan 3 (tiga) orang tidak memenuhi syarat.
4. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh mantan PKD Sdr. Yakub, yang “menyoroti persoalan honor yang tak kunjung dicairkan meski mereka telah bekerja hingga tanggal 17 November 2024. Menurutnya, sesuai aturan, honor seharusnya tetap dibayar penuh meski melebihi tanggal 15, mengingat mereka bekerja hingga tanggal tersebut”, maka disampaikan bahwa pembayaran honor tidak dapat diproses karena dokumen yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas.
5. Adapun penyampaian selanjutnya yang menyatakan bahwa “Nota Dinas tersebut, kata Yakub, merupakan bagian dari laporan hasil pengawasan (LHP) yang sudah mereka selesaikan sebelum mengundurkan diri, maka disampaikan sebagai berikut:
* Nota Dinas yang dimaksud adalah Laporan Perjalanan Dinas setiap selesai melaksanakan kegiatan pengawasan setelah menerima Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dibuktikan dengan tanda tangan Pejabat berwenang dari tempat/tujuan melaksanakan tugas, hal ini sebagai bagian dari syarat untuk menerima pembayaran perjalanan dinas.
* Laporan Hasil Pengawasan (LHP) adalah Laporan yang dibuat berdasarkan pedoman pembuatan LHP itu sendiri setelah melaksanakan kegiatan pengawasan
yang membuktikan bahwa ada atau tidaknya temuan hasil pengawasan.
* Laporan pengawasan untuk pembayaran syarat penerimaan honor adalah laporan bulanan yang dibuat oleh pengawas itu sendiri selama melaksanakan kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) bulan. (Yusuf/Gopos)