GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki berinisial UB (32) berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato setelah lama menjadi buronan atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar, beberapa waktu lalu.
UB, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Senin malam (2/12/2024).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang tindakan asusila yang dilakukan tersangka UB. Korbannya adalah seorang pelajar di Gorontalo yang masih berusia 16 tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan UB sebagai tersangka sekaligus masuk dalam DPO, salah satu buruan utama Polda Gorontalo.
“Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga bahwa yang mana yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia,” tambah Nur Santiko.
Setelah ditangkap di Pohuwato, malam itu juga UB langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan ini pula, Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah memberikan informasi berharga terhadap proses penangkapan tersangka UB sehingga prosesnya berjalan lancar.
“Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing,” kata dia.(adm03gopos)