No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Laporkan Budi Doku Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 29 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Foto Adhan Dambea bersama Tim usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota (Jumat/29/11/2024) Foto Humas Polres

Foto Adhan Dambea bersama Tim usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota (Jumat/29/11/2024) Foto Humas Polres

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Adhan Dambea peraih suara tertinggi dalam pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo melaporkan Charles Budi Doku Calon Wakil Walikota nomor urut empat di Polresta Gorontalo Kota atas pencemaran nama baik. (Jumat/29/11/2024)

Adhan menyampaikan bahwa pernyataan CBD beberapa waktu lalu terlalu menghina sehingga dirinya datang untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Terlalu menghina, dikatakan saya sebagai pencuri aset daerah dan itu disampaikan dikhalayak ramai,” Ucap Adhan usai melaporkan CBD di Polresta Gorontalo Kota

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Hamzah Sidik: Ini Ibarat Balik Lagi ke Rumah

Adhan menjelaskan pihaknya sengaja tak melaporkan CBD saat moment Pilkada melainkan melaporkannya setelah pasca Pilkada sebab laporan tersebut diinginkan masuk dalam pidana umum dan bukan pidana pemilu.

“karena kita menghendaki jangan masuk dipidana pemilu, karena kalau di pilkada itu ada batas waktu. Saya ambil sesudah pemilihan sehingga dia masuk di pidana umum,” Jelasnya

Tak hanya laporan soal pencemaran nama baik, Adhan juga melaporkan CBD terkait perosalan Ijazah. Yang mana Mantan Aleg Deprov itu tak memiliki Ijazah.

Baca Juga :  Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Dengan beberapa point laporan tersebut, Adhan Dambea bersama tim AD Centre melaporkan CBD ke Polresta Gorontalo Kota dengan menyertakan bukti video dalam bentuk flash disk

“Waktu debat kandidat pertama saya sudah sampaikan baik aset, ijazah dan lainnya, sudah dijelaskan tapi tidak mengerti juga,” Ucap Adhan

“Kami sudah laporkan, videonya di Khalayak ramai itu sudah disertakan dalam flasdisk,” Lanjutnya (Rama/Gopos)

Tags: Adhan DambeaLaporan PolisiPencemaran Nama Baik
Previous Post

Nelson Beri Ucapan Selamat Kepada Sofyan Puhi

Next Post

Bupati Pohuwato Sampaikan Pesan Haru di HUT Korpri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, memberikan sambutan HUT korpri, berlangsung di halaman kantor bersama Bupati Pohuwato, Jum'at (29/11/0224) (Iwan Karim)

Bupati Pohuwato Sampaikan Pesan Haru di HUT Korpri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.