No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tanah Milik Ketua Komisi Yudusial di Gorontalo Bermasalah, Penyerobot Divonis 7 Bulan

Alex by Alex
Selasa 26 November 2024
in Gorontalo
0
Tanah Milik Ketua Komisi Yudusial di Gorontalo Bermasalah, Penyerobot Divonis 7 Bulan

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.(Foto Dok KY)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aset milik Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, berupa sebidang tanah di Gorontalo rupanya sedang bermasalah. Salah satu pihak yang mengaku ahli waris divonis bersalah atas kasus penyerobotan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/11/2024).

Adalah Husen U Atamimi, terdakwa yang divonis bersalah atas perkara tersebut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 385 Buku II KUHP tentang penyerobotan dan diganjar tujuh bulan penjara.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 205/Pid.B/2024/PN Gto dengan jenis perkara kejahatan terhadap ketertiban umum, Husen U Atamimi awalnya dilaporkan oleh kakak iparnya atas nama Soraya Mansur dan anak angkat dari almarhum kakaknya, Rivaldy Abid.

Dalam perkara penyerobotan yang dituduhkan kepadanya, Husen mengaku tidak mengetahui adanya peralihan status hak kepemilikkan tanah, termasuk penjualannya kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo seluas 852 meter persegi. Menurut Husen, sepengatahuannya bahwa tanah warisan tersebut adalah milik dari mendiang ayahnya.

Baca Juga :  Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

“Sertifikat itu atas nama bapak saya, dan dipinjam oleh (almarhum) kakak saya untuk mengurus angsuran di bank. Setelah kakak saya meninggal, ternyata si pelapor ini (Soraya dan Rivaldy) langsung balik nama, kemudian menjual tanah itu,” kata Husen kepada Gopos.id usai persidangan.

Dari Informasi yang diterimanya, tanah tersebut terjual dengan harga berkisar Rp3 miliar. Bahkan, pemilik tanah yang baru, yakni Amzulian Rifai yang juga Ketua Komisi Yudisial, sempat berkunjung pada bulan Mei 2024 untuk melihat lokasi tanah tersebut.

“Jadi mereka ini sudah balik nama duluan, tapi anehnya kami dari pihak keluarga tidak tahu menahu soal itu. Setelah balik nama ke Rivaldy, tanah itu langsung dijual. Kami tahu itu semua pada saat bulan puasa lalu, saat pengukuran tanah,” terang Husen.

Saat pengukuran tanah itulah, Husen kaget melihat beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan datang. Sebelumnya Husen tidak memberi izin karena tanah tersebut milik mendiang ayahnya. Dari situlah awal mula kasus penyerobotan tanah ini.

Husen mengaku banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata Husen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai selaku pemilik baru tanah tersebut sebagai saksi ke dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Menggenjot Vaksinasi Terhadap Peserta Didik

“Ini adalah penyelewengan kekuasaan, dan penyelewengan jabatan. Saya dihukum karena membela hak saya sendiri,” katanya.

Humas PN Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan, ketidakhadiran Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai sebagai saksi dalam persidangan adalah kewenangan dari JPU. Namun, Bayu membenarkan bahwa Amzulian pernah datang ke Gorontalo untuk melihat langsung lokasi tanah tersebut.

“Benar, saat itu saya juga ikut mendampingi pak Zulian pada bulan Ramadan. Memang benar ada kapolres, tapi pendampingan secara personal, bukan kelembagaan. Dan kasus ini sebelumnya sudah pernah di mediasi oleh kapolres,” kata Bayu.

“Yang kami lakukan adalah melindungi hak-hak pemilik tanah. Jadi tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini penyerobotan dan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka atau warisan keluarga,” pungkasnya.(sari/gopos)

Tags: Amzulian RifaiKasus PenyerobotanKetua Komisi YudisialKomisi Yudisial (KY)
Previous Post

KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik ke 9 Kecamatan

Next Post

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Related Posts

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Pj Gubernur Tekankan Netralitas ASN dan Anti Politik Uang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.