No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 22 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

Sebelumnya Polda Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai mucikari yakni AN (24) dan ET (25). Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menambah jumlah tersangka menjadi 6 orang.

Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii dalam konferensi pers mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya informasi yang beredar di kos-kosan tersebut sering lalu-lalang perempuan dan laki-laki dan itu aktif terjadi setiap hari.

Baca Juga :  Polri Peduli: Srikandi Polda Gorontalo Bagikan Masker-Air Minum ke Demonstran UU Cipta Kerja

“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata di dalam kosan tersebut dijadikan tempat TPPO menggunakan aplikasi Mi-Chat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, transaksi dilakukan dengan cara para tamu atau pelanggan diberikan layanan oleh para korban. Kemudian usai melaksanakan layanan tersebut para korban memberikan uangnya kepada para tersangka atau sepenuhnya menjadi milik para mucikari.

“Para mucikari ini hanya memberikan biaya kehidupan kepada para Korban-korban untuk membiayai hidup sehari-hari seperti makan dan rokok,” ucapnya.

“Para korban biasanya melayani tamu sehari 10 kali,” sambungnya.

Kata Natalia, semua tersangka merupakan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Sementara para korban juga kebanyakan warga Kabupaten Gorontalo. Selain itu korban juga ada beberapa yang merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.

Baca Juga :  Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP untuk pasal dalam undang-undang TPPO.

“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Mi ChatPolda GorontaloTPPO
Previous Post

Kampanye Monologis, Ramli-Ana Sediakan Pojok UMKM

Next Post

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Related Posts

Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Next Post

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kedatangan Dirut Bulog ke Gorontalo Jadi Momentum Penguatan Ketahanan Pangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Rekomendasi Laptop Terbaik 2026: Spek Dewa & Fitur AI Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bonebol Diminta Transparan Penanganan Kasus Mahasiswa Tewas Usai Diksar Mapala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Penu Demo’odulopo, Asali Dja Odulopa, Spirit Budaya Gorontalo dalam Memuliakan Tamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.