No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 22 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus Open BO melalui aplikasi michat.

Sebelumnya Polda Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai mucikari yakni AN (24) dan ET (25). Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menambah jumlah tersangka menjadi 6 orang.

Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii dalam konferensi pers mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya informasi yang beredar di kos-kosan tersebut sering lalu-lalang perempuan dan laki-laki dan itu aktif terjadi setiap hari.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP di Lokasi Kecelakaan Bus Pemda Bonebol

“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata di dalam kosan tersebut dijadikan tempat TPPO menggunakan aplikasi Mi-Chat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, transaksi dilakukan dengan cara para tamu atau pelanggan diberikan layanan oleh para korban. Kemudian usai melaksanakan layanan tersebut para korban memberikan uangnya kepada para tersangka atau sepenuhnya menjadi milik para mucikari.

“Para mucikari ini hanya memberikan biaya kehidupan kepada para Korban-korban untuk membiayai hidup sehari-hari seperti makan dan rokok,” ucapnya.

“Para korban biasanya melayani tamu sehari 10 kali,” sambungnya.

Kata Natalia, semua tersangka merupakan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Sementara para korban juga kebanyakan warga Kabupaten Gorontalo. Selain itu korban juga ada beberapa yang merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.

Baca Juga :  Kebakaran di Jalan Tinaloga: Api Diduga dari Tungku yang Ditinggalkan Menyala

Pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP untuk pasal dalam undang-undang TPPO.

“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Mi ChatPolda GorontaloTPPO
Previous Post

Kampanye Monologis, Ramli-Ana Sediakan Pojok UMKM

Next Post

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Related Posts

Tersangka pencabulan saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Senin (03/08/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perkosaan, Satu Pelaku Anak Jalani Proses Hukum Khusus

Selasa 4 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

Senin 3 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

Senin 3 Agustus 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Batudaa Pantai Dikeroyok Tiga Remaja hingga Berujung Tewas

Senin 3 Agustus 2026
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Hukum & Kriminal

Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah Kejagung

Sabtu 1 Agustus 2026
Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresn Bone Bolango
Bone Bolango

Dugaan Penyelewengan APBDes Toto Utara 2025 Berujung di Meja Tipidkor

Jumat 31 Juli 2026
Next Post

Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Digelar di Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluar dari Jeratan Tunggakan JKN, Warga Jember Rasakan Manfaat Kemudahan Cicilan REHAB 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perkosaan, Satu Pelaku Anak Jalani Proses Hukum Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.