No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Gorontalo

Alex by Alex
Kamis 14 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Gorontalo

Beberapa tersangka TPPO jaringan prostitusi online lewat aplikasi MiChat saat digelandang di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Sari Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota mengungkap jaringan prostitusi online dengan aplikasi hijau dengan melibatan tujuh tersangka. Polisi menyebut, para tersangka ini terdiri dari mucikari dan pengelola situs aplikasi MiChat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya menetapkan ARNM alias Iyan (19) yang berperan sebagai mucikari sebagai tersangka.

Ia diamankan di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo bersama dua orang korbannya yang beberapa di antaranya merupakan anak dibawah umur, pada Rabu (30/10/2024).

Selain Iyan, polisi juga menetapkan tersangka lain, RM alias Riski (18) warga Desa Kayubulan, Kabupaten Bone Bolango, AFM alias Alda (21) warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, ALM alias Inda (24) warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Tmur, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Gadaikan Mobil Rental, Warga Bolmut Diringkus Polres Gorontalo Utara

“Ada yang kita amankan di hotel, ada juga di kos-kosan. Motifnya sama, ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kapolresta pada jumpa pers, Rabu (13/11/2024)

Ade Permana melanjutkan, pada tanggal 8 November 2024 pihaknya kembali mengamankan seorang perempuan tersangka yang berperan sebagai muncikari YP alias Yuli (36) lantaran menawarkan seorang korbanya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Selain itu, tersangka lainnya SM alias Stelvi (22) warga Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo dan MAL alias Arif (20) yang juga berperan sebagai mucikari juga sebagai penghubung antara pelanggan dan korban lewat aplikasi MiChat.

Baca Juga :  Jual Obat Tanpa Izin, Warga Pohe Dibekuk Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

“Jadi para korban ini dibayar Rp150 ribu sampai Rp750 ribu. Lalu selanjutnya, para mucikari ini akan dapat upah mulai dari 50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali transaksi. Mereka ini bukan komplotan, kami amankan di tempat yang berbeda,” terang Kombes Pol Ade Permana.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa beberapa unit headphone milik para tersangka dan alat kontrasepsi. Dan akibat perbuatannya, mereka disangkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp600 juta rupiah,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: aplikasi MiChatMucikariPolresta Gorontalo KotaTPPO
Previous Post

Pemkot Gorontalo Dukung Pencanangan Kampung Anti Politik Uang

Next Post

FTBI Tahun 2024 Wujud Pelestarian Bahasa Daerah Gorontalo

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
FTBI Tahun 2024 Wujud Pelestarian Bahasa Daerah Gorontalo

FTBI Tahun 2024 Wujud Pelestarian Bahasa Daerah Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.