No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Gorontalo

Alexa by Alexa
Kamis 14 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Beberapa tersangka TPPO jaringan prostitusi online lewat aplikasi MiChat saat digelandang di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Sari Gopos)

Beberapa tersangka TPPO jaringan prostitusi online lewat aplikasi MiChat saat digelandang di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Sari Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota mengungkap jaringan prostitusi online dengan aplikasi hijau dengan melibatan tujuh tersangka. Polisi menyebut, para tersangka ini terdiri dari mucikari dan pengelola situs aplikasi MiChat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya menetapkan ARNM alias Iyan (19) yang berperan sebagai mucikari sebagai tersangka.

Ia diamankan di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo bersama dua orang korbannya yang beberapa di antaranya merupakan anak dibawah umur, pada Rabu (30/10/2024).

Selain Iyan, polisi juga menetapkan tersangka lain, RM alias Riski (18) warga Desa Kayubulan, Kabupaten Bone Bolango, AFM alias Alda (21) warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, ALM alias Inda (24) warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Tmur, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Dua Kawanan Pengedar Obat Keras

“Ada yang kita amankan di hotel, ada juga di kos-kosan. Motifnya sama, ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kapolresta pada jumpa pers, Rabu (13/11/2024)

Ade Permana melanjutkan, pada tanggal 8 November 2024 pihaknya kembali mengamankan seorang perempuan tersangka yang berperan sebagai muncikari YP alias Yuli (36) lantaran menawarkan seorang korbanya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Selain itu, tersangka lainnya SM alias Stelvi (22) warga Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo dan MAL alias Arif (20) yang juga berperan sebagai mucikari juga sebagai penghubung antara pelanggan dan korban lewat aplikasi MiChat.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Nekat Tikam Ayah Angkatnya Gara-gara Sakit Hati

“Jadi para korban ini dibayar Rp150 ribu sampai Rp750 ribu. Lalu selanjutnya, para mucikari ini akan dapat upah mulai dari 50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali transaksi. Mereka ini bukan komplotan, kami amankan di tempat yang berbeda,” terang Kombes Pol Ade Permana.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa beberapa unit headphone milik para tersangka dan alat kontrasepsi. Dan akibat perbuatannya, mereka disangkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp600 juta rupiah,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: aplikasi MiChatMucikariPolresta Gorontalo KotaTPPO
Previous Post

Pemkot Gorontalo Dukung Pencanangan Kampung Anti Politik Uang

Next Post

FTBI Tahun 2024 Wujud Pelestarian Bahasa Daerah Gorontalo

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Provinsi Gorontalo dimulai. Kegiatan yang menghadirkan para siswa-siswi Se-Provinsi Gorontalo itu dilaksanakan di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Rabu (13-11-2024).

FTBI Tahun 2024 Wujud Pelestarian Bahasa Daerah Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.