GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota mengungkap jaringan prostitusi online dengan aplikasi hijau dengan melibatan tujuh tersangka. Polisi menyebut, para tersangka ini terdiri dari mucikari dan pengelola situs aplikasi MiChat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya menetapkan ARNM alias Iyan (19) yang berperan sebagai mucikari sebagai tersangka.
Ia diamankan di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo bersama dua orang korbannya yang beberapa di antaranya merupakan anak dibawah umur, pada Rabu (30/10/2024).
Selain Iyan, polisi juga menetapkan tersangka lain, RM alias Riski (18) warga Desa Kayubulan, Kabupaten Bone Bolango, AFM alias Alda (21) warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, ALM alias Inda (24) warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Tmur, Kota Gorontalo.
“Ada yang kita amankan di hotel, ada juga di kos-kosan. Motifnya sama, ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kapolresta pada jumpa pers, Rabu (13/11/2024)
Ade Permana melanjutkan, pada tanggal 8 November 2024 pihaknya kembali mengamankan seorang perempuan tersangka yang berperan sebagai muncikari YP alias Yuli (36) lantaran menawarkan seorang korbanya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Selain itu, tersangka lainnya SM alias Stelvi (22) warga Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo dan MAL alias Arif (20) yang juga berperan sebagai mucikari juga sebagai penghubung antara pelanggan dan korban lewat aplikasi MiChat.
“Jadi para korban ini dibayar Rp150 ribu sampai Rp750 ribu. Lalu selanjutnya, para mucikari ini akan dapat upah mulai dari 50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali transaksi. Mereka ini bukan komplotan, kami amankan di tempat yang berbeda,” terang Kombes Pol Ade Permana.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa beberapa unit headphone milik para tersangka dan alat kontrasepsi. Dan akibat perbuatannya, mereka disangkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto pasal 56 ke 2 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp600 juta rupiah,” pungkasnya.(Sari/gopos)