GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa rumah layak huni (Mahyani) yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (21/10/2024).
Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menyampaikan bahwa surat yang dimasukkan oleh masyarakat kepada DPRD Kota Gorontalo telah dibacanya. Dari hasil penelitiannya, bahwa status kepemilikan dari rumah tersebut merupakan hibah dari salah seorang warga yang bernama Wenas.
Ia menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah memenuhi syarat sehingga layak dimiliki oleh penerima hibah yakni Abdurrahman Akuba.
“Persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” ungkap Darmawan.
Setelah rumah tersebut layak dihuni pihak pemberi hibah dalam hal ini Wenas, tidak mengakui bahwa rumah tersebut dihibahkan secara permanen melainkan hanya perjanjian sementara.
Politisi PDI perjuangan tersebut menjelaskan dalam kasus seperti ini dia menyarankan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan legitimasi yang jelas.
“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” jelas Darmawan.(Rama/Gopos)