No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum

Admin by Admin
Selasa 4 Desember 2018
in Gorontalo, Headline
0
1
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gopos.id, GORONTALO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Kali ini penertiban menyasar pada alat peraga berupa stiker yang ditempelkan di kendaraaan umum.

Penertiban APK Caleg berbentuk stiker di kendaraan umum dipimpin Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawy Ibrahim dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya di terminal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Pasar Sentral, Kota Gorontalo, Terimal AKDP Batudaa-Kota Gorontalo, serta di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca Juga :  Sidak Forkopimda Pohuwato di Pasar Tradisional, Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik

Dalam kegiatan penertiban, Bawaslu Kota Gorontalo mendapati sejumlah stiker caleg yang tertempel di kendaraan umum. Mulai dari stiker berukuran kerta A4 hingga Cutting Sticker (stiker backdrop) yang menutupi kaca belakang mobil.

Temuan itu langsung ditindaki Bawaslu dengan mencopot stiker yang terpasang. Ketua Bawaslu Kota Lismawy Ibrahim menegaskan, penempatan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga penempatan APK termasuk di dalamnya stiker caleg tak boleh sembarangan.

“Lokasi penempatan APK sudah ditetapkan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU. Sehingga apabila ada APK ditempatkan di luar ketentuan maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran. Karena itu pada hari ini Bawaslu Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban APK, dengan sasaran APK Caleg di kendaraan umum,” ujar Lismawy Ibrahim.(adm-02)

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Sentral Bersyukur Pasar Sentral Kota Gorontalo Direnovasi
Tags: Angkutan UmumBawasluCalegKota Gorontalo
Previous Post

Hak Guru PPPK Setara Guru PNS

Next Post

Sopir Angkot Protes Pencopotan APK Caleg

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Sopir Angkot Protes Pencopotan APK Caleg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.