No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Padahal Teman Main Anaknya, Pria di Gorontalo Cabuli Dua Bocah Berulang Kali

Alexa by Alexa
Jumat 6 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi. (istimewa)

Ilustrasi. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria paruh baya berinisial EM diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Ironisnya, dua korban anak perempuan yang masih di bawah umur itu tidak lain merupakan teman bermain dari anak perempuan tersangka EM sendiri.

“Tindakan itu terjadi berulang kali di rumah tersangka yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo. Korbannya ada dua orang umur 11 dan 12 tahun,” ungkap Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko dikutip, Jumat (6/9/2024).

Dikatakan Nur Santiko, peristiwa bejat ini pertama kali terjadi sekitar bulan September 2023. Saat itu, korban datang sekaligus bermain dengan anak tersangka di rumah tersangka EM.

Baca Juga :  Minum Cap Tikus Bareng, Mabuk, Tebas Rekan Dengan Parang

Singkat cerita, EM kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan cara memaksa masuk teman bermain anaknya ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul.

Korban yang masih polos pun sempat diancam tersangka EM agar tidak menceritakan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Akhirnya, EM terus saja bebas mengulangi perbuatan tak senonohnya itu hingga awal bulan November 2023 silam.

“Jadi pertama kali terjadi itu tanggal 13 September 2023, kemudian pembuatan tersangka terakhir kali terjadi pada tanggal 2 November 2023,” sambung Nur Santiko.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

Tak disangka, perlakuan bejat EM itu akhirnya terbongkar juga. Pun pihak keluarga dari korban lantas mengadukan perbuatan tersangka EM kepada pihak yang berwajib.

“Pada hari Senin (2/9/2024) kemarin, tersangka sudah diperiksa dan diamankan di Polda Gorontalo,” kata Nur Santiko.

Untuk sementara, tersangka EM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Junchto pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(adm03/gopos)

Tags: Anak di Bawah UmurDitreskrimum Polda GorontaloKasus PencabulanPolda Gorontalo
Previous Post

Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Kota Gorontalo: Hal Kecil Saja

Next Post

Pilgub di Gorontalo dan Variabel Demografi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Pilgub di Gorontalo dan Variabel Demografi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.