GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Kota Gorontalo melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota gorontalo di KPU Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2024).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menguraikan terdapat empat item fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Di antarannya pengawasan kehadiran pimpiinan partai politik pengunsung dan pasangngan calon yang diusulkan, juga kehadiran pasangan calon perseorangan.
“Kedua, pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) huruf a dan Pasal 102 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024,” terang Sukrin.
Sukrin melanjutkan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) huruf b dan Pasal 102 ayat (2). Dan terakhir, kelengkapan dokumen persyaratan calon sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2024.
Bawaslu Kota Gorontalo mencatat empat pasangan calon yang mendaftar masing-masing Mohamad Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriyana Abdul Hamid, Adhan Dambea dan Indra Gobel, Idris Rahim dan Andi Ilham, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku, telah mendaftar dan dinyatakan lengkap
“Untuk memastikan KPU maupun LO dalam tahapan pendaftaran ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur, Bawaslu Kota Gorontalo merujuk pada alat kerja pengawasan serta telah menuangkan semua hasil pengawasan ke dalam LHP,” pungkasnya.(sari/gopos)