No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahmud Matangara: Keputusan DK PWI Tidak Sah, Sasongko Tedjo Diminta Tobat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 13 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara, mengimbau Ketua DK Non-aktif, Sasongko Tedjo, untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi klaim Sasongko yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Mahmud menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis sebagai Sekretaris, dianggap tidak sah. “Dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024, diputuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh PWI Pusat,” ungkap Mahmud pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Alasan utama ketidakabsahan keputusan tersebut, menurut Mahmud, adalah bahwa Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman sejak 27 Juni 2024 melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI. Pergantian ini telah disahkan dengan SK PWI Pusat nomor 218 dan diaktakan pada 8 Juli 2024, serta mendapat pengesahan dari Kemenkumham pada 12 Juli 2024.

Baca Juga :  Wisuda Hari Ini, Mendiang Brigadir J Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan IPK 3,28

“Bagaimana mungkin anggota DK yang sudah diganti masih membuat SK pemberhentian? Jika ada keberatan atas keputusan ini, silakan gugat ke pengadilan,” tegas Mahmud, wartawan senior asal Sulawesi.

Dalam rapat pleno tersebut, Mahmud juga mengungkapkan bahwa H. Ilham Bintang dan Wina Armada telah diberhentikan dari Dewan Penasihat PWI dan digantikan oleh Anton Charliyan serta Zulkifli Gani Oto. “Dengan demikian, rencana KLB itu adalah tindakan yang sesat. H. Ilham Bintang dan Wina Armada sudah bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” ujar Mahmud.

Terkait rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap. Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi. “Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” jelas Mahmud.

Baca Juga :  Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi. “Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” tegasnya.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. “Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud.

Tags: Dewan Kehormatan PWIKetua PWI PusatMahmud Matangara
Previous Post

Wabup Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Next Post

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango Paripurna Tingkat II Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun Anggaran 2024, Senin (12-8-2024).

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.