GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mengungkap beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik (Parpol) jika ingin menarik dukungan saat pendaftaran maupun usai pendaftaran Cabup-Cawabup.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu menyampaikan saat proses pendaftaran pendaftaran Cabup-Cawabup, Parpol bisa menarik dukungan.Â
“Itu masih dibolehkan namun ada syarat-syaratnya,” tegas Sutenti di konfirmasi Jumat (2-8-2024).
“Hal itu secara detail di dalam peraturan KPU,” imbuhnya.
Namun kata Sutenti, usai partai politik menyatakan mendukung Cabup-Cawabup dan pendaftaran di tutup, maka parpol tidak bisa menarik dukungannya.
“Kecuali yang bersangkutan itu terbukti misalnya berdasarkan putusan pengadilan berhalangan tetap,” ucapnya.
“Berdasarkan putusan pengadilan tidak bisa lagi memenuhi, kemudian sakit dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan memang sakit permanen dan tak bisa ikut lagi,” tandasnya. (Putra/Gopos)