GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pesta pernikahan anak Penjabat (Pj.) Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juli 2024, ini mendapat sorotan dan tudingan dari pihak tertentu sebagai bentuk pelanggaran aturan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., yang bertanggung jawab atas acara tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan pesta pernikahan tersebut telah melalui koordinasi, kajian, dan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi teknis, serta tetap mematuhi regulasi yang ada.
Lokasi Pelaksanaan
Agung meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan Rudis sebagai lokasi pesta.
“Pesta pernikahan anak Pak Wali Kota berlangsung di depan Rudis, bukan di dalamnya. Semua biaya pesta berasal dari dana pribadi Pak Wali Kota. Mulai dari kanopi, kursi, hingga katering makanan, semuanya disewa dari pihak ketiga. Bahkan, listrik yang digunakan berasal dari jaringan PLN dengan sistem ‘los strom’ yang dibayar oleh Pak Wali,” jelas Agung.
Terkait Aturan
Agung juga membahas PP 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang dijadikan acuan pihak tertentu untuk menyudutkan Pak Wali Kota. Menurut Agung, peraturan tersebut tidak secara rinci mengatur pemanfaatan rumah negara, terutama mengenai larangan penggunaan rumah negara untuk acara seperti pesta pernikahan.
“Larangan dalam PP tersebut mencakup menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Namun, apakah menggelar pesta pernikahan di depan rumah dinas termasuk dalam larangan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci,” tambahnya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Menanggapi penutupan akses jalan depan Rudis, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan jauh hari sebelumnya.
“Anggapan bahwa Jalan Ahmad Yani di depan Rudis Wali Kota adalah jalan nasional perlu diluruskan. Status jalan ini telah disesuaikan menjadi jalan kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Sebagai jalan kota, aturan membolehkan menggelar acara keluarga dengan memperhatikan ketentuan yang ada, seperti penyediaan akses jalan alternatif dan lahan parkir untuk mencegah kemacetan,” ujarnya.
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
Agung juga mengonfirmasi bahwa jalan depan Rudis Wali Kota termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah dikaji oleh instansi terkait.
“Ada dua hal yang dilarang di KTL: berjualan di sepanjang jalur dan larangan bagi kendaraan truk serta sejenisnya melintas pada waktu tertentu. Jalan depan Rudis Wali Kota juga merupakan kawasan ‘Car Free Day’ yang setiap akhir pekan ditutup untuk kegiatan olahraga masyarakat Kotamobagu,” jelas Agung.
Tudingan Abuse of Power
Agung menyatakan bahwa tudingan terhadap Pak Wali Kota yang dianggap melakukan “abuse of power” hanya karena menggelar pesta pernikahan anaknya sangat berlebihan dan masuk ke ranah personal.
“Sejak awal, Pak Wali berencana melaksanakan pesta pernikahan anaknya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tidak berniat menggelar resepsi di Kotamobagu. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, Pak Wali akhirnya setuju menggelar pesta di sini. Rasanya berlebihan jika hanya karena pesta pernikahan anaknya, Pak Wali dianggap melakukan ‘abuse of power’,” tutup Agung.(Zak)