GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Gorontalo Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 Pasca Putusan MK, Jumat (19-7-2024)
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan kegiatan ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan dengan baik terutama untuk Pemilu 2024.
“Ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan tentunya,” tegasnya.
Lanjutnya, pihkanya sebagai KPU diberikan tugas selama 45 hari pasca putusan MK untuk melaksanakan PSU.Â
“Mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan harapan kita semua dalam mensukseskan pemilu 2024,” ujarnya.
“Terimakasih kepada semua pihak yang sudah ikut mensukseskan pemilu di 2024 ini,” tutupnya. (Putra/Gopos)