No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Korupsi JUT Rp2,4 Miliar

Alexa by Alexa
Kamis 20 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Konferensi pers mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan JUT yang digelar di Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).(foto Abin/gopos)

Konferensi pers mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan JUT yang digelar di Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).(foto Abin/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebesar Rp2,4 miliar.

Oleh Polda Gorontalo, Darwis kini telah resmi ditahan oleh Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya Darwis, proyek pembangunan JUT di Boalemo itu turut menyeret enam tersangka lainnya. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Alexander menyebutkan, enam tersangka lain yang turut menikmati anggaran tersebut yakni SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Baca Juga :  Marah-marah, Bupati Boalemo Diadukan ke Polda Gorontalo

“Salah satu dari ke tujuh tersangka ini adalah kepala dinas. Kepala Dinas tersebut saat ini sementara bersengketa dengan kasus yang lain yang sudah inkrah,” kata Alexander saat konfrensi pers, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Alexander, pihaknya menyita uang sebesar Rp500 juta sebagai penyelamatan uang negara.

Tidak hanya itu, dari tangan para tersangka, polisi juga menyita satu unit rumah bersertifikat sebagai barang bukti.

“Jadi temuan kami ada selisih volume pekerjaan proyek jalan usaha tani, artinya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Hampir semua paket pengerjaan kami menemukan selisih volume itu,” kata Alexander.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Tiga Pemuda oleh Oknum Polisi di Pohuwato Berujung Damai

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Abin/Gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduJalan Usaha Tani (JUT)Kasus KorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

Respon Cepat Ombusman Soal Beredarnya Isu Pupuk Bersubsidi Palsu di Kabgor

Next Post

Mahasiswa UNG Belajar Industri Pertambangan dari Merdeka Copper Gold

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Mahasiswa UNG Belajar Industri Pertambangan dari Merdeka Copper Gold

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.