GOPOS ID, GORONTALO – Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian minuman beralkohol.
Persetujuan tersebut disampaikan saat rapat paripurna ke-142 yang digelar oleh Deprov Gorontalo, Rabu (22/6/2024).
“Kami (Deprov) telah menyetujui Ranperda Minuman Beralkohol, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi.
Dijelaskan pembentukan Ranperda Minuman Beralkohol ini rencananya akan mengatur dan mengontrol peredaran sesuai dengan regulasi penjualan dan peredaran minuman keras di Gorontalo.
“Jadi ada tempat-tempat akan diawasi ketat dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam peraturan,” jelas Sofyan.
Kata Sofyan, Ranperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengontrol peredaran miras di Provinsi Gorontalo. Termasuk penjualannya akan diatur agar tidak sembarangan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mudah diakses oleh kalangan di bawa umur.
“Kadar alkohol di atas 5 persen akan dijual hanya di tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah daerah. Minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 3 persen juga akan memiliki regulasi khusus,” ujarnya. (Isno/gopos)