No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo 47 Gram Sabu dan Seorang Kurir, Diduga Bandar Dalam Lapas

Alexa by Alexa
Kamis 6 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti narkoba jenis sabu saat ditunjukkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/6/2024).

Barang bukti narkoba jenis sabu saat ditunjukkan pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/6/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 gram dan seorang kurir berinsial AAS saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di Kota Gorontalo.

Penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Irwansyah M Dali mengatakan, AAS mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu untuk satu kali melakukan pengantaran paket narkoba.

“Penyergapan dilakukan saat tersangka sudah membagi dua paket sabu sebesar 47 gram dan meletakkan di dua lokasi berbeda yang masih berdekatan,” kata Ipda Irwansyah pada konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Keterlibatan Dinas di Kasus Penyelewengan BBM Bersubisi

Menariknya, AAS diduga mendapatkan alamat dan informasi penerima seseorang bernama Can yang saat ini sedang ditahan dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo. Terkait hal ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.

“Dugaan kami demikian, makanya kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkap Irwansyah.

Selain mendalami siapa yang mengendalikan kurir, pihaknya sedang menyelidiki siapa penerima sabu yang akan dikirimkan oleh AAS tersebut. Saat itu, polisi belum berhasil menangkap penerima sabu tersebut karena mempertimbangkan kesiapan anggota.

“Kita sudah berada di lokasi tempat di mana AAS meletakkan sabu tersebut untuk dijemput. Kalau kita menunggu yang menjemput, pelaku AAS kemungkinan akan kabur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polantas Gorontalo Dibekali Sertifikasi Tilang

Akibat perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 Uu Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 20 tahun dan paling berag seumur hidup.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 47 gram bubuk sabu, satu buah alat penghisap dan 2 unit handphone.(Abin/Gopos)

Tags: Kurir NarkobaNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Rivai Bukusu Terima Rekomendasi DPP PPP sebagai Calon Wakil Walikota

Next Post

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post
Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Nurmaya Kasim

Pelajar Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah akan Ditilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.