GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Persidangan perkara kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya adanya peran alumni yang ikut terlibat dalam tindakan terhadap korban saat mengikuti pengaderan tingkat jurusan Hukum Keluaga Islam.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan panitia pelaksana dan peserta Diklat LKMMD tingkat jurusan Hukum Keluarga Islam. Setidaknya ada 12 orang saksi yang memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.
“Jadi mereka-mereka (saksi) memberikan gambaran-gambaran untuk memutus perkara, kami sebenarnya hanya menggali kondisi di lapangan itu seperti apa. Kemarin kita dakwakan kelalaian yang menyebabkan kematian,” kata JPU Adji kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Kasi Pidum Kejari Bone Bolango itu melanjutkan, lima terdakwa Adnan Sango, Muhamman Nur Ilyas Husain, Sukril, Mohammad Arya Paputungan, dan Wiranto telah didakwa dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
“Fakta-fakta dilapangan sebagaimana, apa yang harus dilakukan dan ternya mereka (terdakwa ) tidak melakukannya, itu yang kita perdalam,” timpanya.
Tak hanya itu Jaksa Penuntut Umum juga menyebut fakta baru persidangan pada kasus dengan nomor 92/Pid.B/2024/PN.Gto itu. Para saksi mengungkapkan bahwa ada alumni yang diduga melakukan kekerasan terhadap peserta termasuk korban.
“Fakta baru yang terungkap di persidangan pertama bahwa kedatangan senior-senior (alumni) apakah termasuk kepanitiaan atau datang secara sukarela. Ternyata memang diundang oleh panitia. Ini membuktikan bahwa panitia tidak melakukan pengawasan atau lalai. Nanti kita lihat, sepengatahuan kami yang bersangkutan (alumni) dalam proses penyidikan kemarin tidak diperiksa. Nanti kita liat kepentingannya apa, apakah majelis akan mengajukan ini sebagai tambahan kesaksian. Itu fata baru,” pungkasnya.
Sebelumnya pada agenda sidang pembacaan dakwaaan dipersidangan jaksa penuntut umum menyebut salah satu alumni yang saat pengaderan diundang oleh panitia pelaksana untuk membawakan materi ke peserta Diklat. (Sari/gopos).