GOPOS.ID, GORONTALO – Praperadilan Hamim Pou ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (14-5-2024).
“Permohonan pemohon patut ditolak seluruhnya,” ucap Rays Hidayat, Hakim Tunggal Praperadilan di PN Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Hamil Pou, Hasnia mengatakan dalil yang sebelumnya diajukan pihaknya ditolak sepenuhnya dan dianggap tidak beralasan hukum.
“Dalil yang kami ajukan tidak diterima atau ditolak,” tegasnya.
Kata Hasnia, salah satu yang diajukan pihaknya ke PN untuk dipraperadilkan yakni status tersangka pemohon yang sebelumnya dipanggil di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bukan sebagai calon tersangka.
“Harusnya pemohon statusnya dipanggil sebagai calon tersangka,” ucapnya.
Selanjutnya terkait kerugian negara, pihaknya yakin perhitungan BPK RI Gorontalo yang awalnya menyatakan Hamim Pou tidak membuat kerugian negara itu sepenuhnya benar.
“Kami berpegang teguh di audit pertama BPK RI itu,” tutupnya.
Sebelumnya Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2012 oleh Kejati Gorontalo. Mantan Bupati Bone Bolango itu telah resmi ditahan.(Putra/Gopos)