GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (6/5/2024).
Hal itu menyusul tewasnya Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengaderan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa tingkat Dasar (LKMMD) tingkat jurusan Ahwal al-Syakhshiyah.
Lima mahasiswa IAIN Gorontalo tersebut masing-masing Adnan Sango, Muhamman Nur Ilyas Husain, Sukril, Mohammad Arya Paputungan dan Wiranto Panana, di mana mereka merupakan panitia pelaksana kegiatan LKMMD.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis kejadian yang dialami korban saat mengikuti diklat di Desa Lampotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango (1/10/2023) lalu.
Korban mengalami kekerasan selama mengikuti pengaderan yang digelar empat hari itu. Tindakan kekerasan yang dialami korban berupa tamparan dengan sandal jepit pada wajah, hukuman sikap kumoto hingga jatah makan dan minum yang dikurangi. Para terdakwa dikenakan pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kita kenakan pasal 359 dengan unsur pasal, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata JPU Santo Musa yang juga Kasi Intel Kejari Bone Bolango kepada awak media usai pembacaan dakwaan.
Sidang pun akan dilanjutkan Selasa 14 Mei 2024 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
JPU akan menghadirkan 68 saksi, mulai dari mahasiswa yang termasuk panitia dan peserta diklat, termasuk juga dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
“Ada 68 saksi yang akan kita hadirkan di persidangan, termasuk dosen,” pungkasnya.(sari/gopos)