GOPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi.
Salah satu revisi yang dimuat dalam UU Desa tersebut adalah masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun.
Salinan dokumen UU Desa setebal 31 halaman tersebut telah diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa tertanggal 25 April 2024.
Mengutip laporan ANTARA, pada pasal 39 UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa, disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU Desa, dikutip dari ANTARA.
Dalam UU tersebut, minimal usia calon kepala desa adalah 25 tahun saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah tamatan SMP, sebagaimana bunyi pasal 33.
Sebelumnya, rancangan UU Desa sejatinya telah diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak Mei 2022 agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.(ANTARA)