No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sah! Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Alex by Alex
Kamis 2 Mei 2024
in Nasional
0
Bupati Pohuwato Lantik 62 Kades Terpilih, Ingatkan Transparansi Anggaran 

Para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo saat dilantik pada 2022 silam. (ilustrasi)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi.

Salah satu revisi yang dimuat dalam UU Desa tersebut adalah masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun.

Salinan dokumen UU Desa setebal 31 halaman tersebut telah diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa tertanggal 25 April 2024.

Mengutip laporan ANTARA, pada pasal 39 UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa, disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga :  Cemburu, Pemuda di Jakarta Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU Desa, dikutip dari ANTARA.

Dalam UU tersebut, minimal usia calon kepala desa adalah 25 tahun saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah tamatan SMP, sebagaimana bunyi pasal 33.

Sebelumnya, rancangan UU Desa sejatinya telah diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak Mei 2022 agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.(ANTARA)

Tags: Masa Jabatan Kepala DesaPresiden JokowiUU Desa
Previous Post

10.222 Ton Pelet Kayu Asal Gorontalo Diekspor ke Singapura

Next Post

KPU Kota Gorontalo Rekrut 150 Orang PPS Pilkada 2024, Yuk Segera Daftar

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM
Nasional

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Jumat 25 April 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Nasional

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jumat 25 April 2025
Paus Fransiskus Tutup Usia
Nasional

Paus Fransiskus Tutup Usia

Senin 21 April 2025
Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Nasional

Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

Kamis 27 Maret 2025
Next Post
KPU Kota Gorontalo Rekrut 150 Orang PPS Pilkada 2024, Yuk Segera Daftar

KPU Kota Gorontalo Rekrut 150 Orang PPS Pilkada 2024, Yuk Segera Daftar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir

    Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbungkus Tas Plastik, Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tinelo Suwawa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan Warga di Desa Tinelo Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Usut Pelaku Pembuang Bayi di Desa Tinelo Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Ambruk, Akses Warga Dulamayo Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.