GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang oknum honorer, RPH, lantaran diduga terlibat tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo itu diamankan pada Kamis (25/4/2024) pukul 00.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I,K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, RPH diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat melaporkan yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu sabu,” ujar mantan Kapolsek Kota Utara ini.
Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan, dari tangan RPH, Opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton bud dan dua buah sedotan.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, RPH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah,” tutup AKP Ricky.(adm-02/gopos)