GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato dua Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin di tempat berbeda, yaitu di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Masing-masing terduga pelaku berinisial OL ditangkap di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Sabtu (17/3/2024), dan SO diringkus di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Ahad (17/3/2024).
Saat itu, Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato menuju ke tempat yang sudah menjadi target operasi yang berada di Desa Marisa Utara. Sedangkan SO di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Penggeledahan terhadap OL disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 butir dan Vetasen 140 butir.
Sedangkan penggeledahan SO ditemukan 462 butir pil koplo Y (Trihexyphenidyl) yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, Senin (18/3/2024).
Winarno juga menghimbau kepada masyarakat dan generasi muda, untuk menghindari penyalahgunaan obat-obat terlarang, karena hanya mereka sebagai penerus bangsa masa akan datang.
“Saya menghimbau kepada generasi muda tetap berhati-hati agar tidak tergoda dengan obat terlarang,” tutup AKBP Winarno.(Yusuf/Gopos)